IJTI Sikapi Pernyataan Presiden Prabowo soal 'Londo Ireng'

IJTI Sikapi Pernyataan Presiden Prabowo soal 'Londo Ireng'

‎Sigit Pamungkas - detikKalimantan
Minggu, 26 Jul 2026 09:36 WIB
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)/Foto: Dok. Istimewa
Palangka Raya -

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menanggapi pernyataan Presiden RI, Prabowo Subianto, terkait adanya pihak-pihak yang dinilai berperilaku seperti 'Londo Ireng' (komprador/adu domba) dengan bersembunyi di balik profesi wartawan.

Melalui siaran pers yang dirilis pada Sabtu (25/7/2026), Pengurus Pusat IJTI menegaskan jurnalis independen yang bekerja sesuai kaidah profesi dan Kode Etik Jurnalistik bukanlah kaki tangan asing maupun pihak yang bertujuan memecah belah bangsa.

"Tugas kami adalah menghadirkan informasi yang jujur, faktual, dan berimbang demi kepentingan publik, bukan untuk memecah belah. Seluruh jurnalis yang bernaung di bawah norma kebebasan pers adalah WNI yang mencintai Republik Indonesia," demikian bunyi pernyataan yang ditandatangani Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan dan Sekretaris Jenderal Usmar Almarwan.


Dalam pernyataan tersebut, IJTI menyampaikan sejumlah poin penting. Pertama, mengimbau seluruh pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media agar menggunakan mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan ke Dewan Pers, bukan dengan memberikan stigma kepada profesi jurnalis.

Kedua, IJTI mengingatkan bahwa pernyataan seorang Presiden memiliki dampak sosial dan politik yang luas. Pelabelan seperti 'Londo Ireng' dinilai berpotensi menjadi pembenaran bagi pihak tertentu untuk melakukan intimidasi, pengawasan berlebihan, hingga pembatasan terhadap kerja-kerja jurnalistik di lapangan.

Ketiga, IJTI meminta Presiden maupun pejabat publik agar lebih berhati-hati dalam memilih diksi ketika menyampaikan pernyataan di ruang publik. Organisasi profesi itu meyakini Presiden Prabowo mencintai pers dan jurnalis yang siap menjadi mitra kritis sekaligus strategis bagi pemerintah, namun penggunaan istilah yang menimbulkan stigma dinilai perlu dihindari.

Selain itu, IJTI juga menyoroti kondisi industri pers nasional yang tengah menghadapi tantangan berat akibat disrupsi digital, menurunnya keberlanjutan ekonomi media, serta persoalan kesejahteraan jurnalis. Negara diharapkan hadir melalui regulasi yang adil untuk memperkuat ekosistem pers, bukan melakukan intervensi terhadap ruang redaksi.

Ketua IJTI Pengurus Daerah Kalimantan Tengah, Samsuddin Noor, turut menyatakan dukungannya terhadap sikap resmi Pengurus Pusat IJTI. Menurutnya, kebebasan pers merupakan amanat konstitusi yang harus dijaga bersama sebagai fondasi demokrasi.

"Pers yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik harus dihormati. Kritik dan kontrol sosial yang dilakukan media merupakan bagian dari fungsi demokrasi, bukan bentuk permusuhan terhadap pemerintah. Karena itu, setiap persoalan pemberitaan sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers dan Dewan Pers," ujar Samsuddin Noor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak tidak mudah menggeneralisasi profesi wartawan akibat ulah segelintir oknum. Menurutnya, pelabelan negatif terhadap profesi jurnalis berpotensi menciptakan tekanan terhadap kerja-kerja jurnalistik di daerah maupun di tingkat nasional.

"Kami berharap semua pihak, termasuk pejabat publik, dapat menjaga narasi yang menyejukkan dan menghormati kemerdekaan pers. Pers yang independen adalah mitra pembangunan sekaligus pilar demokrasi yang berfungsi menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan berpihak pada kepentingan masyarakat," tegasnya.

Di akhir pernyataannya, IJTI menegaskan bahwa keberadaan pers yang bebas dan kritis merupakan bagian penting dari mekanisme check and balances dalam sistem demokrasi.

Tanpa pers yang merdeka, fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan negara tidak akan berjalan optimal. Menghormati profesi jurnalis sama artinya dengan menjaga kebebasan rakyat memperoleh informasi serta merawat demokrasi di Indonesia.



(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads