Over Kapasitas Parah, Ditjenpas Kaltim Mau Bangun Lapas Baru di Kutim-Kubar

Kalimantan Timur

Over Kapasitas Parah, Ditjenpas Kaltim Mau Bangun Lapas Baru di Kutim-Kubar

Riani Rahayu - detikKalimantan
Senin, 13 Jul 2026 20:35 WIB
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kaltim, Endang Lintang Hardiman.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kaltim, Endang Lintang Hardiman. Foto: Riani Rahayu/detikKalimantan
Samarinda -

Kondisi lapas dan rutan di Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) kini sudah kelebihan kapasitas hingga 400-500 persen. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) berencana membangun lapas barudi Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kutai Barat (Kubar).

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kaltim, Endang Lintang Hardiman, mengatakan usulan pembangunan lapas di Kubar muncul karena jauhnya akses menuju Lapas Tenggarong. Kondisi itu dinilai berisiko saat proses pemindahan warga binaan dari Kubar.

"Jarak Kubar ke Tenggarong itu sekitar sembilan sampai sepuluh jam. Jalannya juga cukup rawan sehingga kami khawatir membahayakan petugas maupun warga binaan saat proses pemindahan," ujarnya kepada detikKalimantan, Senin (13/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan Ditjenpas telah bertemu Bupati, Ketua DPRD, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kubar dan mendukung pembangunan lapas baru di wilayah tersebut. Meski begitu, pembangunan lapas membutuhkan anggaran yang tidak sedikit karena memiliki spesifikasi berbeda dengan bangunan umum.

"Untuk lapas kelas IIA berkapasitas sekitar 500 warga binaan, kebutuhan anggarannya diperkirakan mencapai Rp 330 miliar. Pak Bupati menyampaikan siap membangun secara bertahap, kemudian nanti setelah selesai akan dihibahkan kepada kami. Sebab saat ini kami memang belum memiliki anggaran untuk membangun lapas baru," terangnya.

Selain Kubar, Ditjenpas juga akan menindaklanjuti rencana pembangunan lapas di Kutim. Endang menyebut pihaknya telah menerima informasi mengenai rencana hibah lahan dari Pemerintah Kabupaten Kutim.

"Kami akan segera bertemu Bupati Kutim. Kami ingin duduk bersama untuk membahas apa saja yang bisa dibantu pemerintah daerah, karena tanpa dukungan daerah cukup sulit bagi kami membangun lapas baru," katanya.

Endang menjelaskan pemerintah pusat saat ini masih memprioritaskan penambahan kapasitas lapas yang sudah mengalami kelebihan penghuni. Karena itu, pembangunan lapas baru di daerah sangat bergantung pada kesiapan pemerintah daerah menyediakan lahan maupun dukungan pembangunan.

"Sertifikat tanah wajib telah berstatus atas nama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan agar anggaran pembangunan dapat dicairkan. Kami belajar dari beberapa pengalaman sebelumnya. Kalau status tanah belum jelas, Menteri Keuangan tidak akan mengeluarkan anggaran karena dikhawatirkan muncul sengketa di kemudian hari," terangnya.

Sementara itu, di tahun ini Ditjenpas juga akan kembali fokus melanjutkan pembangunan Lapas Kelas III Penajam Paser Utara (PPU) yang masih terkendala. Salah satu kendalanya yakni kondisi lahan rawa yang harus dimatangkan terlebih dahulu sebelum pembangunan gedung dilakukan.

"Lapas Penajam ini sejak 2014, memang ada kendalanya karena kondisi rawa jadi harus ditimbun, sudah tiga kali tahap pembangunan. Kemudian ada komplain mengatakan (tanah) itu hak perseorangan, tapi kami tidak salah, kami diberikan Pemda, nanti kalau mau menuntut sebetulnya bukan ke kita, kita kan diberikan dan itu sudah atas nama kita ya sudah sah dari anggarannya bisa turun," pungkasnya.



(bai/bai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads