Kartu Kuning dari Mahasiswa untuk Pemprov dan DPRD Kalsel

Kartu Kuning dari Mahasiswa untuk Pemprov dan DPRD Kalsel

Khairun Nisa - detikKalimantan
Senin, 15 Jun 2026 15:13 WIB
Mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin memberikan kartu kuning untuk pemerintah.
Mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin memberikan kartu kuning untuk pemerintah. Foto: Khairun Nisa/detikKalimantan
Banjarmasin -

Kartu kuning diberikan aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk Pemerintah Provinsi dan DPRD Kalsel. Hal ini sebagai bentuk protes dengan cara pemerintah menyikapi kondisi masyarakat beberapa waktu ini.

Dalam orasinya, Plt BEM Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Satria Bima menegaskan bahwa Pemprov dan DPRD Kalsel tidak turut menyuarakan keresahan masyarakat. Satria menyebut, salah satu yang harus segera dievaluasi adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Program MBG itu program kontroversi, padahal ketua BGN nya sudah ditangkap. Tapi kenapa (programnya) tidak dievaluasi," ujar Satria dalam orasinya di depan DPRD Kalsel, Banjarmasin, Senin (15/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain MBG, salah satu yang turut menjadi poin tuntutan adalah kenaikan BBM yang dilakukan di saat masyarakat tengah terlelap. Sebuah keputusan yang dianggap tidak masuk akal yang kemudian berimbas pada perekonomian masyarakat.

"BBM itu diputuskan saat rakyat tertidur lelap, keputusan yang tidak masuk akal," tegas Satria.

Kartu kuning pun diangkat, sebagai bentuk protes mahasiswa terhadap pemerintahan Kalimantan Selatan. Mereka ingin pemerintah di daerah dapat turut serta menyampaikan keresahan rakyat.

Diketahui, dalam aksi kali ini, mahasiswa membawa empat poin tuntutan utama.

  • Poin pertama, menuntut pemerintah untuk segera memberhentikan realisasi program makan bergizi gratis dan koperasi merah putih.
  • Poin kedua, mendesak pemerintah pusat segera membatalkan kenaikan bbm dan kebutuhan pokok yang mencekik perekonomian rakyat.
  • Poin ketiga, menolak revisi Undang-undang Polri.
  • Dan poin keempat mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk memprioritaskan kesejahteraan pendidikan khususnya di wilayah terpencil.


(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads