Fraksi PKS DPRD Tarakan Sodorkan Sejumlah Raperda, Ada Soal LGBT

Kalimantan Utara

Fraksi PKS DPRD Tarakan Sodorkan Sejumlah Raperda, Ada Soal LGBT

Oktavian Balang - detikKalimantan
Rabu, 03 Jun 2026 12:40 WIB
Ketua Komisi I DPRD Tarakan Adyansa.
Politik PKS dan Ketua Komisi I DPRD Tarakan Adyansa. Foto: Oktavian Balang/detikKalimantan
Tarakan -

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tarakan resmi mengusulkan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif. Salah satunya mengatur tentang Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Regulasi ini didorong sebagai langkah mendesak untuk proteksi sosial di masyarakat.

Politikus PKS sekaligus Ketua Komisi 1 DPRD Tarakan Adyansa menegaskan bahwa usulan Perda LGBT ini murni lahir dari potret permasalahan riil yang ditemukan kader di lapangan. Dinamika sosial tersebut dinilai memerlukan payung hukum yang tegas.

"Semua usulan, baik dari komisi maupun yang dikawal khusus oleh Fraksi PKS, memiliki urgensinya masing-masing. Kami yang menjalani, kami yang bertemu langsung dengan masyarakat, dan ternyata memang banyak dinamika di lapangan yang harus segera diatur payung hukumnya," ujar Adyansa kepada detikKalimantan, Rabu (3/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Raperda LGBT, Fraksi PKS juga mengusulkan Raperda Narkotika. Kedua rancangan regulasi tersebut diprioritaskan sebagai instrumen perlindungan serta benteng sosial bagi warga Tarakan.

"PKS juga mendorong kesejahteraan sektor keagamaan melalui Raperda Tenaga Kerja yang mengatur insentif bagi guru ngaji dan marbot masjid, serta Raperda tentang Wakaf untuk kepastian hukum aset keagamaan. Ada pula jaminan bagi peternak lokal melalui draf Perda Hewan Kurban," bebernya.

Fraksi juga menyelipkan usulan yang dinilai unik tetapi krusial, yakni Perda Layang-Layang. Aturan ini dirancang demi keselamatan berkendara menyusul maraknya kasus warga yang terluka di bagian leher akibat jeratan benang layangan.

"Perda Layang-Layang ini sudah sangat perlu. Harus ada zonasi atau tempat yang dilarang untuk bermain layang-layang karena peristiwa yang lalu sudah memakan korban," tambahnya.

Melengkapi daftar tersebut, komitmen perlindungan lingkungan dan nelayan juga dimasukkan lewat Perda Pengelolaan Sampah Daerah Pesisir serta Perda Perlindungan Nelayan Budidaya Ikan.

"Saat ini, seluruh poin usulan telah dimatangkan di internal fraksi. DPRD Tarakan selanjutnya akan menyaring dan menentukan skala prioritas Raperda mana saja yang akan berlanjut ke tahap pembahasan teknis dalam waktu dekat," pungkasnya.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads