Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR Berujung Gugatan, Sidang Digelar Besok

Tim detikNews - detikKalimantan
Senin, 01 Jun 2026 06:00 WIB
Foto: Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 - Provinsi Kalimantan Barat. (YouTube MPRGOID)
Balikpapan -

Polemik gelaran Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar di Kalimantan Barat (Kalbar) masih terus bergulir. Terbaru, Advokat David Tobing menggugat MPR, 2 juri, hingga master of ceremony (MC) usai ramai dikritik masyarakat.

Penggugat menilai tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan sejumlah pihak. Sidang gugatan tersebut rencananya bakal digelar pada Selasa (2/6/2026) besok.

"Selasa 2 Juni 2026," kata Jubir PN Jakpus, Sunoto, dikutip dari detikNews.

Untuk diketahui, David Tobing menilai pihak tergugat telah melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). David mengatakan juri dan MC tak berhati-hati dan mengesampingkan profesionalisme.

"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut," ujar David.

"Sangat jelas juri dan MC ini tidak hati-hati bertentangan dengan profesionalitas sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam Lomba Cerdas Cermat sehingga layak dihukum oleh pengadilan," tambahnya.

Dalam gugatannya, David menilai para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. David ingin Ketua MPR Ahmad Muzani memberhentikan dengan tidak hormat juri Dyastasita dan Indri Wahyuni.

"Memerintahkan Tergugat I (H. Ahmad Muzani selaku Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat) memberhentikan secara tidak hormat Tergugat II (Dyastasita Widya Budi, S.Sos.) dan Tergugat III (Indri Wahyuni, S.I.P., M.A.) selaku pekerja di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia," ujar David.

"Menghukum Tergugat IV (Shindy Luthfiana) dilarang menjadi pemandu acara di kegiatan resmi kenegaraan, baik di tingkat daerah, tingkat pusat, maupun tingkat nasional," tambahnya.

Selain itu, David turut meminta dua juri tersebut menyampaikan permintaan maaf kepada publik. Tergugat diminta membayar biaya perkara seluruhnya.

"Menghukum Tergugat II (Dyastasita Widya Budi, S.Sos.), Tergugat III (Indri Wahyuni, S.I.P., M.A.) dan Tergugat IV (Shindy Luthfiana) untuk meminta maaf di 3 (tiga) surat kabar cetak nasional berukuran setengah halaman. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya," kata dia.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah mengatakan akan menghormati proses persidangan yang akan berlangsung.

"Kami menghormati proses persidangan dan akan mengikuti proses tersebut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, kepada wartawan, Minggu (31/5/2026).

Siti lantas menyikapi salah satu gugatan yang diajukan, yakni meminta MPR memberhentikan dengan tidak hormat juri Dyastasita dan Indri Wahyuni. Ia menyebut dalam penentuan sanksi MPR berpedoman pada aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

"Kami berpedoman pada aturan BKN dan PP No. 94 Tahun 2021 apakah ada aturan yang dilanggar," kata dia.

Siti mengatakan pendalaman terkait sikap yang dilakukan oleh kedua juri itu masih dilakukan hingga kini. Ia menyebut belum ada kesimpulan.

"Masih kita dalami," sambungnya.

Sementara itu Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengatakan pihaknya menghormati proses hukum terkait gugatan tersebut.

"Bahwa adanya, gugatan hukum yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri bersama ini tentu kami menghormati proses hukum yang diajukan tersebut dan tentu nanti akan kami pelajari untuk kami berikan responsnya sesuai dengan ketentuan dan tata aturan yang berlaku," kata Eddy kepada wartawan, Minggu (31/5/2026).

Waketum PAN ini mengatakan MPR RI telah menyelesaikan permasalahan Lomba Cerdas Cermat yang melibatkan SMAN 1 Pontianak secara kekeluargaan. Ia menyebut SMAN 1 Pontianak juga berlapang dada dan mendukung SMAN 1 Sambas untuk melaju ke babak selanjutnya.

"Sebagaimana telah disampaikan oleh pimpinan MPR, bahwa satu kita telah menyelesaikan polemik yang sempat berkembang dengan SMAN 1 Pontianak secara baik, kekeluargaan dan secara sangat lapang dada," ujar Eddy.

"SMAN 1 Pontianak sudah mengatakan bahwa mereka menerima keputusan menjadi juara kedua dan justru ingin mendukung SMAN 1 Sambas untuk maju ke tahapan tingkat nasional," sambungnya.

Eddy mengatakan permasalahan terkait Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar itu sudah diselesaikan dengan baik. Ia lantas berbicara soal nasib dua juri yang kontroversial dalam memberikan penilaian.

"Jadi saya kira permasalahan yang pernah terjadi, itu sudah bisa diselesaikan dengan baik. Tentang tindakan apa yang akan diambil oleh pimpinan MPR terhadap mereka-mereka yang memang menjalankan tugasnya dengan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, tentu itu merupakan evaluasi internal MPR yang tentu nanti akan diputuskan oleh pimpinan MPR," katanya.



Simak Video "Video Lomba Cerdas Cermat di Kalbar Viral Bikin Pimpinan MPR Minta Maaf"

(aau/aau)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork