Dear Warga Kalbar, Perpanjang STNK Tak Perlu KTP Pemilik Lama Lho!

Dear Warga Kalbar, Perpanjang STNK Tak Perlu KTP Pemilik Lama Lho!

Rangga Rahadiansyah - detikKalimantan
Jumat, 22 Mei 2026 20:01 WIB
Ilustrasi STNK
Ilustrasi STNK. Foto: Shutterstock
Pontianak -

Kabar baik untuk masyarakat Kalimantan Barat yang masih bingung soal perpanjangan STNK kendaraan bekas. Kini, warga tak perlu lagi repot mencari KTP pemilik lama hanya untuk melakukan pembayaran pajak tahunan atau memperpanjang STNK.

Di sebagian besar provinsi, perpanjangan STNK masih wajib menggunakan identitas pemilik pertama yang tertera di surat kendaraan. Akibatnya, tidak sedikit orang kesulitan mengurus administrasi.

Di Kalimantan Barat, aturan tersebut dipermudah demi mendorong masyarakat lebih tertib membayar pajak kendaraan tepat waktu. Selain menghindari denda, perpanjangan STNK secara rutin juga penting agar kendaraan tetap legal digunakan di jalan raya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemilik kendaraan bekas di Kalbar saat ini dimudahkan dalam proses perpanjangan STNK. Meski begitu, aturan ini hanya berlaku sementara.

Perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama hanya berlaku tahun ini. Syaratnya, pemilik kendaraan bekas harus menandatangani surat pernyataan bahwa tahun depan akan mengurus balik nama kendaraannya.

Syarat Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Belum lama ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengumumkan kebijakan perpanjang STNK bisa dilakukan tanpa melampirkan KTP pemilik lama. Dikutip dari Bapenda Kalimantan Barat, ada beberapa syaratnya sebagai berikut:

1. Menandatangani Surat Pernyataan Kepemilikan (sekaligus pengajuan penandaan/blokir) dengan kewajiban melakukan balik nama pada tahun berikutnya.
2. Melampirkan identitas pemilik baru (KTP/KITAS/KITAP).
3. Melampirkan STNK asli.

Pembayaran pajak kendaraan bekas tanpa KTP pemilik lama bisa dilakukan di seluruh Samsat Kalbar, dengan catatan motor tersebut menggunakan plat Kalbar (KB). Kebijakan ini hanya berlaku pada 27 April sampai dengan 31 Desember 2026.

Kesempatan ini memudahkan masyarakat untuk tetap patuh pajak, sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor di Kalbar. Semoga membantu!



(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads