Hati-hati, Ini Ciri Hewan yang Tidak Bisa Dikurbankan

Hati-hati, Ini Ciri Hewan yang Tidak Bisa Dikurbankan

Nadhifa Aurellia Wirawan - detikKalimantan
Kamis, 21 Mei 2026 06:00 WIB
Aktivitas di grosir hewan kurban kawasan Penggilingan, Jakarta Timur, mulai ramai menjelang Hari Raya Idul Adha 2026. Para pekerja tampak sibuk merawat ratusan hewan kurban seperti sapi dan kambing yang ditempatkan di kandang-kandang sementara di sepanjang area penjualan, Rabu (20/5/2026).
Hewan kurban. Foto: Pradita Utama/detikFoto
Samarinda -

Selain berhaji, ibadah kurban juga menjadi amalan yang dianjurkan bagi umat Islam saat Hari Raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik di bulan Dzulhijjah. Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, kurban juga punya makna tentang kepedulian, pengorbanan, dan rasa syukur atas nikmat rezeki yang diberikan.

Menjelang Idul Adha, peternak mulai laris manis menjual hewan ternaknya. Di Indonesia sendiri, hewan ternak yang paling umum digunakan untuk berkurban adalah sapi dan kambing. Dalam memilih hewan kurban tersebut juga tidak boleh sembarangan.

Dalam Islam, ada ketentuan khusus mengenai jenis, usia, hingga kondisi fisik hewan yang sah untuk dikurbankan. Banyak orang hanya berfokus pada ukuran tubuh atau harga hewan, padahal kesehatan dan kesempurnaan fisik hewan juga menjadi syarat penting agar ibadah kurban diterima dan sah menurut syariat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Allah SWT telah menjelaskan perintah kurban dalam Al-Qur'an. Salah satunya terdapat dalam Surah Al-Kautsar ayat 2:

﴿فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Artinya: "Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!" (QS. Al-Kautsar: 2)

Selain itu, Allah SWT juga berfirman dalam Surah Al-Hajj ayat 34:

﴿وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ

Artinya: "Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka berserah dirilah kepada-Nya. Sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat kepada Allah." (QS. Al-Hajj: 34)

Ciri Hewan yang Tidak Sah Dijadikan Kurban

Tidak semua hewan yang cukup umur otomatis boleh dijadikan kurban. Ada beberapa cacat yang membuat hewan tidak sah untuk dikurbankan.

Rasulullah SAW bersabda:

قَامَ فِينَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَقَالَ: أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلَعُهَا، وَالْكَسِيرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِي

Artinya: "Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: hewan yang buta sebelah dan jelas kebutaannya, hewan yang sakit dan tampak jelas sakitnya, hewan yang pincang dan tampak jelas pincangnya, serta hewan yang sangat kurus hingga tidak bersumsum." (HR. Ahmad)

Berdasarkan hadis tersebut dan penjelasan para ulama, berikut ciri-ciri hewan yang tidak boleh dijadikan kurban, sebagaimana yang dijelaskan oleh NU-Care:

  • Buta Sebelah
  • Pincang Parah
  • Sakit yang Jelas
  • Sangat Kurus
  • Telinga Terputus
  • Ekor Terputus

Hewan Cacat yang Dimakruhkan

Selain cacat yang membuat kurban tidak sah, ada juga beberapa kondisi yang hukumnya makruh. Artinya kurban tetap sah, tetapi sebaiknya dihindari agar lebih sempurna.

Rasulullah SAW bersabda seperti yang diriwayatkan oleh Ahmad:

أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ نَسْتَشْرِفَ الْعَيْنَ وَالْأُذُنَ، وَلَا نُضَحِّيَ بِعَوْرَاءَ، وَلَا مُقَابَلَةٍ، وَلَا مُدَابَرَةٍ، وَلَا خَرْمَاءَ وَلَا تَرْمَاءَ

Artinya: "Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk memperhatikan mata dan telinga hewan kurban, dan agar tidak berkurban dengan hewan yang buta sebelah, telinganya terpotong depan, telinganya terpotong belakang, telinganya berlubang, atau gigi depannya ompong." (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi)

Beberapa kondisi makruh tersebut antara lain adalah:

  • Telinga terpotong sebagian kecil
  • Telinga berlubang
  • Gigi depan ompong
  • Tanduk patah atau pecah

Meskipun sah, para ulama menganjurkan memilih hewan terbaik dan sehat sebagai bentuk penghormatan terhadap ibadah kurban.

Ketentuan Umur Hewan Kurban

Selain jenisnya, usia hewan juga harus memenuhi syarat tertentu. Rasulullah SAW bersabda:

لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً، إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ، فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ

Artinya: "Janganlah kalian menyembelih untuk ibadah kurban kecuali hewan yang telah cukup umur, kecuali jika sulit bagi kalian, maka sembelihlah domba jadza'ah." (HR. Muslim)

Adapun batas minimal umur hewan kurban adalah:

  • Unta: minimal 5 tahun dan masuk tahun ke-6
  • Sapi atau kerbau: minimal 2 tahun dan masuk tahun ke-3
  • Kambing: minimal 1 tahun dan masuk tahun ke-2
  • Domba: minimal 1 tahun, walaupun ada pendapat yang membolehkan sekitar 6-8 bulan jika sudah tampak besar dan sehat

Jenis Hewan yang Sah untuk Kurban

Dalam Islam, hewan kurban hanya boleh berasal dari golongan bahiimatul an'am atau hewan ternak tertentu, yaitu:

  • Unta
  • Sapi
  • Kerbau
  • Kambing
  • Domba

Selain jenis tersebut, hewan lain tidak sah dijadikan kurban meskipun bernilai mahal atau memiliki ukuran besar.

Dalam ibadah kurban, Islam mengajarkan umatnya untuk memberikan yang terbaik. Hewan yang sehat, gemuk, cukup umur, dan tidak cacat tentu lebih utama dibanding hewan yang memiliki banyak kekurangan.

Selain memastikan keabsahan ibadah, memilih hewan terbaik juga menjadi bentuk ketakwaan kepada Allah SWT. Sebagaimana firman-Nya dalam Surah Al-Hajj ayat 37:

﴿لَنْ يَّنَالَ اللّٰهَ لُحُوْمُهَا وَلَا دِمَاۤؤُهَا وَلٰكِنْ يَّنَالُهُ التَّقْوٰى مِنْكُمْ﴾

Artinya: "Daging dan darah hewan kurban itu tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kalian." (QS. Al-Hajj: 37)

Maka dari itu, sebelum membeli hewan kurban, pastikan untuk memeriksa kondisi fisiknya, ya! Wallahualam bisawab.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads