Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengomentari tentang Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN/Honorer). Menurutnya, SE tersebut hanya solusi jangka pendek dan menunjukkan masih adanya ketimpangan status guru.
Dilansir detikNews, Lalu pun mengusulkan agar semua guru di Indonesia diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Dia meminta agar Presiden Prabowo Subianto menghapus kasta guru, agar tidak ada lagi perbedaan antara guru PNS dan non-PNS.
"Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu," ujar Lalu, Senin (11/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu menilai persoalan utama tata kelola guru saat ini adalah pengelompokan status. Menurutnya, penyatuan status guru akan membuat sistem pendidikan lebih efektif.
"Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional melalui CPNS, maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru akan lebih terukur dan berkeadilan," katanya.
Politikus PKB itu juga mendesak pemerintah bersinergi untuk menyelamatkan nasib guru yang masih berstatus honorer hingga saat ini. Menurutnya, hak-hak guru honorer juga harus terjamin.
"Kemenpan RB, BKN dan Kemdikdasmen harus sinergi mengatasi persoalan status guru ini. Jika berubah nama menjadi Non ASN maka pastikan, hak-hak mereka tidak terabaikan. Keberlangsungan status juga harus segera dituntaskan, jadikan PNS semua tentu sesuai dengan kriteria," lanjutnya.
Lalu mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terkait kebutuhan guru nasional. Menurutnya, negara harus hadir memastikan kebijakan pengelolaan guru.
"Pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, harus menghitung ulang secara akurat jumlah kebutuhan dan ketersediaan guru di seluruh Indonesia, baik guru ASN maupun Non-ASN. Negara harus hadir memastikan kebijakan pengelolaan guru tidak menimbulkan ketidakpastian dan tidak berdampak buruk terhadap masa depan para pendidik," tegas Lalu.
Belum lama ini, Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri berakhir pada 31 Desember 2026. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang ASN.
"Jadi itu sebenarnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, full-nya 2024. Tapi kemudian dengan berbagai pertimbangan, baru dilaksanakan, efektif mulai tahun 2027. Singkatnya seperti itu," bebernya, Rabu (6/5/2026).
Mu'ti menjelaskan, saat ini masih terdapat guru berstatus ASN PPPK Paruh Waktu. Status ini diperoleh para guru yang telah mengikuti seleksi PPPK, tetapi belum belum lulus.
"Supaya tidak menimbulkan masalah dari sisi kepegawaian maupun dalam konteks penyelenggaraan pendidikan, maka mereka tetap mengajar dengan status guru PPPK Paruh Waktu," sambungnya.
Baca selengkapnya di detikNews.
Simak Video "Video: Buntut Panjang Ucapan Eks Awardee LPDP 'Cukup Aku WNI'"
[Gambas:Video 20detik]
(des/des)
