Ada beberapa provinsi di Indonesia yang sudah mulai menerapkan keringanan memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama. Salah satunya Kalimantan Barat (Kalbar).
Seperti diketahui, syarat KTP sesuai data pemilik kerap menjadi hambatan untuk pembeli kendaraan bekas yang ingin memperpanjang STNK-nya. Kini, ada kemudahan buat pemilik kendaraan bekas sehingga tidak perlu repot meminjam KTP pemilik sebelumnya.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo mengatakan masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan (perpanjang STNK tahunan) tanpa perlu melampirkan KTP pemilik asli. Namun kebijakan ini hanya bersifat sementara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masyarakat diarahkan segera melakukan balik nama kendaraan paling lambat 2027. "Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama," kata Wibowo.
Menurut Wibowo, kebijakan itu berlaku nasional. Namun, belum semua pemerintah daerah mengumumkan bisa melakukan perpanjangan STNK tanpa menyertakan KTP pemilik lama.
Sejauh ini, menurut catatan detikOto, baru ada beberapa provinsi yang telah mengumumkan kebijakan perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama. Salah satunya Kalimantan Barat (Kalbar).
Pemerintah Provinsi Kalbar mengumumkan kebijakan perpanjang STNK bisa dilakukan tanpa melampirkan KTP pemilik lama. Dikutip dari Bapenda Kalimantan Barat, syaratnya adalah menandatangani Surat Pernyataan Kepemilikan (sekaligus pengajuan penandaan/blokir), melampirkan identitas pemilik baru (KTP/KITAS/KITAP), dan melampirkan STNK asli. Kebijakan ini berlaku pada 27 April sampai dengan 31 Desember 2026.
Baca selengkapnya di sini.
