Aparatur Sipil Negara (ASN) harus segera melaporkan harta kekayaannya sebagai bagian dari kewajiban Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) Tahun 2025. Pelaporan LHKAN ini hanya dibatasi sampai 30 April 2026.
Kewajiban ini termaktub dalam Surat Edaran Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian LHKAN. Dengan demikian, seluruh aparatur negara aktif untuk melaporkan harta kekayaannya secara berkala sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Bagi penyelenggara negara dan jabatan tertentu yang ditetapkan, pelaporan dilakukan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sementara aparatur negara di luar kategori itu, tetap diwajibkan menyampaikan LHKAN dengan melampirkan Bukti Penerimaan Elektronik Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian PANRB menegaskan, LHKAN merupakan instrumen strategis yang mendukung tata kelola pemerintah bersih, profesional, dan berintegritas. Kepatuhan pelaporan LHKAN penting untuk mendorong keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi di seluruh instansi pemerintah.
Selain itu, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau unit kerja yang ditunjuk berperan dalam memastikan tingkat kepatuhan pelaporan di masing-masing instansi. Hasil pemantauan tersebut wajib disampaikan melalui Form Penyampaian LHKAN paling lambat 30 April 2026 melalui laman resmi portalrb.menpan.go.id.
Baca artikel selengkapnya di sini.
(bai/bai)
