Ingat! Besok Hari Terakhir ASN Laporkan Harta Kekayaan

Nasional

Ingat! Besok Hari Terakhir ASN Laporkan Harta Kekayaan

Andi Hidayat - detikKalimantan
Rabu, 29 Apr 2026 19:01 WIB
ASN perempuan dari Pemprov Sulsel mengikuti apel memperingati Hari Kartini 2025.
Ilustrasi ASN. (dok. Humas Pemprov Sulsel)
Jakarta -

Aparatur Sipil Negara (ASN) harus segera melaporkan harta kekayaannya sebagai bagian dari kewajiban Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) Tahun 2025. Pelaporan LHKAN ini hanya dibatasi sampai 30 April 2026.

Kewajiban ini termaktub dalam Surat Edaran Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian LHKAN. Dengan demikian, seluruh aparatur negara aktif untuk melaporkan harta kekayaannya secara berkala sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Bagi penyelenggara negara dan jabatan tertentu yang ditetapkan, pelaporan dilakukan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sementara aparatur negara di luar kategori itu, tetap diwajibkan menyampaikan LHKAN dengan melampirkan Bukti Penerimaan Elektronik Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kementerian PANRB menegaskan, LHKAN merupakan instrumen strategis yang mendukung tata kelola pemerintah bersih, profesional, dan berintegritas. Kepatuhan pelaporan LHKAN penting untuk mendorong keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi di seluruh instansi pemerintah.

Selain itu, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau unit kerja yang ditunjuk berperan dalam memastikan tingkat kepatuhan pelaporan di masing-masing instansi. Hasil pemantauan tersebut wajib disampaikan melalui Form Penyampaian LHKAN paling lambat 30 April 2026 melalui laman resmi portalrb.menpan.go.id.

Baca artikel selengkapnya di sini.




(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads