5 Guru di Kubu Raya Terancam Dipecat, Ada yang Bolos Hampir 4 Tahun

5 Guru di Kubu Raya Terancam Dipecat, Ada yang Bolos Hampir 4 Tahun

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Rabu, 29 Apr 2026 18:00 WIB
Kepala Disdikbud Kubu Raya Sy Muhammad Firdaus.
Kepala Disdikbud Kubu Raya Sy Muhammad Firdaus. Foto: Ocsya Ade CP/detikKalimantan
Kubu Raya -

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) menyoroti buruknya disiplin tenaga pendidik di daerah tersebut. Lima guru kini tengah diproses untuk diberhentikan karena diduga sering mangkir dari tugas mengajar.

Kepala Disdikbud Kubu Raya Sy. Muhammad Firdaus menyebut kasus tersebut menjadi gambaran lemahnya kedisiplinan aparatur di lingkungan sekolah.

"Sedang berproses lima orang. Di antaranya dari Sungai Kakap. Pemberhentian itu bukan karena terlibat kriminal, tapi karena kebanyakan tidak masuk," kata Firdaus saat menghadiri kegiatan Halal Bihalal di Kecamatan Sungai Kakap, Rabu (29/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Firdaus mengungkapkan, pelanggaran disiplin yang ditemukan tidak tergolong ringan. Bahkan, ada guru yang tercatat tidak masuk kerja hingga hampir empat tahun tanpa pengawasan yang memadai

"Di Sungai Kakap ini terbaru ada yang tiga tahun setengah, bahkan hampir empat tahun tidak masuk," ungkapnya.

Firdaus menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya kontrol internal di sekolah. Firdaus mempertanyakan peran kepala sekolah maupun pengawas yang dinilai lalai memantau kehadiran tenaga pendidik.

"Saya heran kepala sekolah ini ke mana dan pengawasnya bagaimana? Sampai selama tiga tahun tidak diawasi," tegasnya.

Menurut Firdaus, proses pemberhentian mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Dalam aturan itu, ASN maupun PPPK dapat diberhentikan apabila tidak masuk tanpa keterangan selama 10 hari berturut-turut atau akumulasi 28 hari dalam setahun.

"ASN atau PPPK tidak diperkenankan tidak hadir tanpa keterangan. Kalau melanggar batas yang ditentukan, bisa diberhentikan," ujarnya.

Saat ini, Disdikbud Kubu Raya sedang mengumpulkan data absensi guru di seluruh wilayah sebagai bahan evaluasi. Langkah ini dilakukan untuk mendeteksi lebih awal pelanggaran disiplin yang selama ini diduga luput dari pengawasan.



(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads