Ada Ekskavator Masuk Hutan Lindung, Pemprov Kaltara Beri Imbauan

Ada Ekskavator Masuk Hutan Lindung, Pemprov Kaltara Beri Imbauan

Oktavian Balang - detikKalimantan
Selasa, 28 Apr 2026 20:01 WIB
Kepala UPTD KPH Tarakan, Martinus Parewang. (Oktavian Balang/detikKalimantan)
Foto: Kepala UPTD KPH Tarakan, Martinus Parewang. (Oktavian Balang/detikKalimantan)
Tarakan -

Pemprov Kaltara melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tarakan, mengungkap persoalan temuan satu unit ekskavator di kawasan Hutan Lindung Kampung 1 Skip. Aktivitas alat berat tersebut diklaim sebagai upaya warga untuk menghalau banjir.

Kepala UPTD KPH Tarakan, Martinus Parewang, menjelaskan bahwa penemuan alat berat tersebut bermula saat personelnya melakukan patroli rutin pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Sabtu (25/4) lalu.

"Saat patroli, teman-teman menemukan alat di dalam kawasan hutan lindung. Siangnya, ada pihak yang mengaku sebagai operator dan pemilik lahan. Kami langsung ambil tindakan penyegelan agar alat tidak keluar dari lokasi untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Martinus saat ditemui di ruangannya, Selasa (28/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun temuan di lapangan menungjukkan bahwa ekskavator tersebut disiagakan atas permintaan masyarakat sekitar. Warga secara swadaya mengumpulkan dana untuk membeli bahan bakar (solar) guna membuat parit pengalihan air.

Martinus mengatakan keterangan tersebut ia peroleh dari hasil pemeriksaan terhadap pemilik alat, operator, hingga perwakilan warga.

"Informasi dari warga, kalau hujan, air dari kawasan hutan lindung itu mengalir ke pemukiman membawa material pasir. Jadi mereka berniat mengalihkan aliran air ke tempat lain agar tidak menimbun rumah warga," ucapnya.

Martinus menegaskan bahwa sejauh ini tidak ditemukan indikasi pemotongan bukit untuk kepentingan komersial maupun pengrusakan kawasan secara sengaja. Alat tersebut juga dilaporkan sempat rusak selama empat hari sehingga belum melakukan aktivitas penggalian yang luas.

"Meskipun tujuannya untuk kepentingan warga, KPH Tarakan tetap memberikan tindakan tegas berupa pembinaan," kata dia.

Pemilik alat dan lahan telah menandatangani surat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut tanpa koordinasi resmi.

"Kami berikan kebijakan pembinaan dengan catatan tidak mengulangi lagi. Mereka bersedia diproses hukum jika kembali melakukan kegiatan ilegal seperti penggalian atau merambah hutan. Sebagai bentuk tanggung jawab, kami mewajibkan mereka melakukan penanaman kembali di lokasi tersebut," ucap Martinus.

Terkait isu adanya izin pemotongan bukit yang diklaim pemilik lahan, Martinus membantah hal tersebut. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada izin resmi yang dikeluarkan, mengingat lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung.

"Surat yang dibawa itu dari notaris, dan itu bukan legalitas tanah yang diakui negara. Legalitas yang sah adalah sertifikat BPN. Lagipula, jika sertifikat keluar di dalam kawasan hutan, maka secara otomatis gugur," tambahnya.

Martinus menghimbau masyarakat agar ke depannya selalu berkomunikasi dengan pihak KPH atau pemerintah kota jika ingin melakukan kegiatan mitigasi bencana di sekitar kawasan hutan.

"Harapan kita masyarakat membantu menjaga hutan lindung. Apalagi di Tarakan ini pulau kecil dengan tanah pasir, dan hutan lindung adalah sumber air baku utama kita. Jangan sampai niat baik malah merusak lingkungan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, sebuah ekskavator sempat disegel petugas karena diduga masuk ke kawasan hutan lindung tanpa izin di Kampung Satu Skip. Saat ini, alat berat tersebut diketahui telah keluar dari lokasi setelah proses pemeriksaan di kantor KPH Tarakan selesai.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads