Pemasangan kawat berduri di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) jelang aksi 21 April menuai kritik. Langkah pengamanan itu dinilai berlebihan dan berpotensi menciptakan jarak antara pemerintah dengan masyarakat.
Ketua Pusat Penelitian Hak Asasi Manusia dan Multikulturalisme Tropis (PusHAM-MT) Universitas Mulawarman, Musthafa, menyebut pendekatan tersebut justru memberi kesan represif dalam merespons aksi penyampaian pendapat.
"Tindakan pemasangan kawat berduri ini berlebihan dan secara simbolik menciptakan jarak psikologis antara pemerintah dan masyarakat," ujar Musthafa dalam pernyataannya, Senin (20/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Musthafa menilai langkah itu bisa memunculkan persepsi bahwa aspirasi publik dianggap sebagai ancaman, bukan bagian sah dari demokrasi. Padahal, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dilindungi undang-undang.
Menurutnya, hak tersebut dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Ia menegaskan, dalam perspektif HAM, negara tidak hanya wajib menghormati, tetapi juga melindungi dan memenuhi hak kebebasan berpendapat.
"Pendekatan pengamanan yang bersifat intimidatif bisa dikategorikan sebagai pembatasan yang tidak proporsional jika tidak ada ancaman nyata," tegasnya.
Terkait pemasangan pagar kawat berduri, Kapolda Kaltim Irjen Endar Priantoro meminta agar hal itu tidak dibesar-besarkan karena bersifat pencegahan. Ia menegaskan pola pengamanan tetap mengedepankan pendekatan humanis, preemtif, dan preventif.
"Itu untuk mencegah pihak yang tidak bertanggung jawab. Kalau tidak ada niat buruk, tidak perlu dipermasalahkan," tutur Irjen Endar.
"Paradigma kita bukan konfrontasi. Kita ingin aksi berjalan aman, tertib, dan kondusif," tegasnya.
Walau demikian, penggunaan gas air mata tetap menjadi opsi dengan mempertimbangkan eskalasi situasi di lapangan. Endar juga mengingatkan agar aksi tidak ditunggangi pihak tertentu yang berpotensi memicu gangguan keamanan.
"Ada tahapannya. Kalau diperlukan digunakan, kalau tidak ya tidak. Mari kita jaga bersama. Kalau ada hal negatif, segera informasikan," katanya.
(sun/des)
