Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malinau menyoroti operasional kendaraan berat pengangkut material Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Mentarang. Dishub Malinau memberi peringatan agar aturan tonase dan jam operasional dipatuhi.
Seperti diketahui, aktivitas bongkar muat material dan alat berat proyek strategis nasional di Pelabuhan Kelapis, Kecamatan Malinau Utara, menuai kritik dari warga. Selain memicu aspal, aktivitas kendaraan berat pengangkut material tersebut dikhawatirkan mengancam kekuatan Jembatan Malinau.
Kepala Bidang Angkutan Darat, Sungai, dan Penyeberangan di Dishub Kabupaten Malinau, Golkar Hamonangan Simamora, mengatakan pihaknya telah menetapkan sejumlah syarat mutlak dalam surat izin lintas tersebut demi menjaga infrastruktur dan keamanan lalu lintas warga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah keluarkan izin lintas untuk angkutan material PLTA. Ketentuan-ketentuan yang harus mereka penuhi sudah kita tuangkan dalam surat izin tersebut," kata Golkar kepada detikKalimantan, Senin (20/4/2026).
Golkar kembali mengimbau agar seluruh armada pengangkut material wajib melintas sesuai dengan ketentuan yang sudah termuat dalam surat izin lintas yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan.
"Kami kembali mengingatkan agar pengangkut material melintas sesuai dengan ketentuan yang sudah termuat dalam surat izin lintas yang dikeluarkan oleh dinas perhubungan," tuturnya.
Lebih lanjut, Golkar menyoroti temuan di lapangan terkait jam melintas dan kapasitas muatan kendaraan yang melebihi batas (overload). Sesuai kesepakatan, armada pengangkut material PLTA sejatinya hanya diizinkan memobilisasi material pada malam hari.
"Kita hanya mengizinkan mereka melintas di jam 10 malam sampai jam 5 pagi, setelah itu tidak diizinkan," kata Golkar.
Fakta di lapangan juga menunjukkan pelanggaran tonase. Sesuai kelas jalan kabupaten yang dilewati, batas beban maksimal berada di angka 8 ton.
"Namun, angkutan material tersebut ditaksir memuat hingga 10 ton. Imbasnya, kerusakan infrastruktur mulai merembet, termasuk di jalan provinsi dari simpang empat belakang Kantor Bupati menuju Sentaban," ucap Golkar.
"Memang muatan maksimal 8 ton sesuai kelas jalan, tapi mereka memuat maksimal 10 ton. Yang lebih parahnya, jalan provinsi juga rusak karena mobilitas kendaraan pengangkut material PLTA," sambungnya.
Sebagai langkah antisipasi pergerakan di Jembatan Malinau, Dishub dengan tegas melarang truk melintas secara beriringan. Sementara terkait pengawalan lalu lintas, Golkar mengklarifikasi bahwa hal tersebut merupakan ranah dari kepolisian.
Sebelumnya diberitakan, Rodrigo Lius (bukan nama sebenarnya), warga Desa Kelapis, menyebut manuver ekskavator milik perusahaan memicu kerusakan landasan aspal pelabuhan. Ia juga menyoroti rute distribusi material yang mondar-mandir di siang hari melintasi Jembatan Malinau, yang saat ini dibatasi maksimal 8 ton pasca-insiden tertabrak alat berat.
"Kami sangat mengkhawatirkan jembatan itu roboh karena itu satu-satunya akses vital untuk menyeberang. Sementara ini muatan padat mondar-mandir siang hari, bahkan tanpa pengawalan ketat," ujar Rodrigo, Rabu (15/4/2026).
Keresahan senada diungkapkan DS (29), seorang pekerja yang setiap hari melintasi jembatan. Ia mengaku ngeri melihat konvoi truk yang nekat melintas bersamaan tanpa mengindahkan spanduk peringatan batas muatan di area jembatan.
"Kalau truk itu lewat satu per satu mungkin tidak masalah, tapi ini lewatnya 3 sampai 4 truk sekaligus. Padahal kalau tidak salah ada spanduk terkait pengurangan beban maksimal sekitar 8 ton. Kami khawatir bisa terjadi fatalitas atau kerusakan parah pada jembatan," pungkas DS mengutarakan harapannya akan adanya pengawasan aparat di lapangan.
