Ibu dan Anak di Samarinda Tewas Terlindas Truk Peti Kemas

Ibu dan Anak di Samarinda Tewas Terlindas Truk Peti Kemas

Muhammad Budi Kurniawan - detikKalimantan
Rabu, 15 Apr 2026 13:30 WIB
Kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor dan truk peti kemas terjadi di Jalan Nusyirwan Ismail (Ring Road II), Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Kecelakaan itu mengakibatkan ibu berinisal SN (51) dan anaknya VP (25) tewas.
Kecelakaan di Kota Samarinda/Foto: Istimewa
Samarinda -

Kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor dan truk peti kemas terjadi di Jalan Nusyirwan Ismail (Ring Road II), Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Kecelakaan itu mengakibatkan ibu berinisial SN (51) dan anaknya VP (25) tewas.

"Korbannya ada dua ibu dan anak. Saat kejadian keduanya menggunakan sepeda motor di mana anaknya yang mengemudikan kendaraan," ucap Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol La Ode Prasetyo, Rabu (15/4/2026).

Peristiwa nahas itu terjadi pada Selasa (14/4) sekitar 12.00 Wita. Kecelakaan berawal saat truk peti kemas R10 dengan nomor polisi KT-9095-BU, melaju dari arah Jalan Jakarta menuju Jalan Suryanata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiba di lokasi kejadian, truk yang dikemudikan AP (24) diduga menabrak sepeda motor yang berada di depannya karena jarak yang sudah terlalu dekat. "Akibat kejadian itu kedua korban terjatuh dan masuk ke dalam truk hingga terlindas ban truk," ungkapnya.

Sementara itu, pengemudi truk dilaporkan tidak mengalami luka dan dalam kondisi sadar. Dari hasil penyelidikan awal, kondisi jalan saat kejadian dilaporkan lurus menanjak dengan arus lalu lintas relatif sepi.

"Untuk sopir truk sudah kita amankan, namun sampai saat ini belum kami lakukan pemeriksaan," terangnya.

Kasus tersebut tengah ditangani Satlantas Polresta Samarinda. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti di lokasi kejadian. Sementara itu, kedua korban di bawa ke RSUD Abdoel Wahab Sjaranie guna keperluan autopsi.

"Kedua korban saat ini sudah berada di rumah sakit AWS, untuk kasus lakanya sendiri saat ini masih kami tangani," ungkapnya.

Atas kelalaiannya, pengemudi truk terancam dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.




(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads