Prabowo Singgung Tambang Ilegal Tetap Beroperasi Meski Izin Dicabut: Dablek!

Nasional

Prabowo Singgung Tambang Ilegal Tetap Beroperasi Meski Izin Dicabut: Dablek!

Andi Hidayat - detikKalimantan
Sabtu, 11 Apr 2026 07:00 WIB
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato pada kegiatan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI di Gedung Bundar Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (10/4/2026). Kejaksaan Agung menyerahkan Rp11,42 triliun ke kas negara dari hasil penagihan denda administrasi bidang kehutanan oleh Satgas PKH sebanyak Rp7,23 triliun, penanganan perkara tipikor oleh Kejaksaan periode Januari-Maret 2026 Rp1,96 Triliun, hasil PNBP yang berasal dari denda lingkungan hidup Rp1,14 Triliun, penerimaan setoran pajak Rp967,7 miliar dan pendapatan negara dari penyetoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara Januari-Februari 2026 sebanyak Rp108,5 miliar. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.
Foto: ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto menyinggung pengusaha-pengusaha tambang ilegal yang izinnya sudah dicabut, tetapi tetap beroperasi. Ia pun mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menindak tegas pengusaha-pengusaha tak patuh yang merugikan negara tersebut.

Dilansir detikFinance, Prabowo menyampaikan hal tersebut dalam acara penyerahan hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 11,42 triliun dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Menurutnya, apa yang dilakukan oleh pengusaha tambang ilegal tersebut sama dengan menghina negara dan para pendahulu.

"Sudah ada izin yang dicabut oleh Pemerintah Republik Indonesia, delapan tahun, si pengusaha itu dablek terus dia laksanakan tambang tanpa izin. Dia mentertawakan Republik Indonesia, dia meludahi pengorbanan mereka-mereka yang gugur untuk kemerdekaan Indonesia," kata Prabowo di Kejagung, Jumat (10/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prabowo menegaskan tidak menoleransi pengusaha-pengusaha semacam itu dan meminta Kejagung untuk mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu.

"Saya perintahkan Jaksa Agung, tegakkan hukum. Dia tidak mau kerja sama, pidanakan. Kita tidak ragu-ragu dan kita tidak gentar," lanjutnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah dan seluruh lembaga negara tidak perlu khawatir terhadap intimidasi pengusaha. Ia menegaskan bahwa rakyat bersama pemerintah dalam mengamankan uang negara.

"Jangan khawatir. Dia (pengusaha) akan menggunakan segala alat, dia akan menggunakan uang yang mereka curi untuk membiayai gerakan-gerakan, nggak gentar kita. Rakyat, percayalah, rakyat bersama kita, rakyat bangga dengan kalian," ujarnya.

Uang sebesar Rp 11,42 triliun yang diserahkan Kejagung kepada negara merupakan hasil yang dihimpun dari denda administratif. Di antaranya yakni penagihan denda administratif di bidang kehutanan senilai Rp 7,23 triliun dan dari hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi Kejaksaan Ri senilai Rp 1,96 triliun.

Kemudian terdapat penerimaan setoran pajak senilai Rp 967,77 miliar untuk periode Januari-April 2026, pendapatan negara melalui penyetoran pajak periode 28 Februari 2026 dari PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp 108,57 miliar, dan hasil PNBP dari denda lingkungan hidup senilai Rp 1,14 triliun.

Satgas PKH juga berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan baik sektor perkebunan sawit dan sektor pertambangan. Dari sektor perkebunan sawit seluas 5,88 juta hektar dan 10.257 hektar dari sektor pertambangan.

Total lahan kawasan hutan berupa konservasi yang diserahkan kepada Kementerian Kehutanan seluas 254.780,12 hektar. Kemudian yang diserahkan kepada Kementerian/Lembaga terkait, seperti Kementerian Keuangan, BPI Danantara, hingga PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) seluas 30.543,40 hektar.

Baca selengkapnya di detikFinance.



(des/des)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads