Presiden Prabowo Subianto menyinggung pengusaha-pengusaha tambang ilegal yang izinnya sudah dicabut, tetapi tetap beroperasi. Ia pun mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menindak tegas pengusaha-pengusaha tak patuh yang merugikan negara tersebut.
Dilansir detikFinance, Prabowo menyampaikan hal tersebut dalam acara penyerahan hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 11,42 triliun dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Menurutnya, apa yang dilakukan oleh pengusaha tambang ilegal tersebut sama dengan menghina negara dan para pendahulu.
"Sudah ada izin yang dicabut oleh Pemerintah Republik Indonesia, delapan tahun, si pengusaha itu dablek terus dia laksanakan tambang tanpa izin. Dia mentertawakan Republik Indonesia, dia meludahi pengorbanan mereka-mereka yang gugur untuk kemerdekaan Indonesia," kata Prabowo di Kejagung, Jumat (10/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prabowo menegaskan tidak menoleransi pengusaha-pengusaha semacam itu dan meminta Kejagung untuk mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu.
"Saya perintahkan Jaksa Agung, tegakkan hukum. Dia tidak mau kerja sama, pidanakan. Kita tidak ragu-ragu dan kita tidak gentar," lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah dan seluruh lembaga negara tidak perlu khawatir terhadap intimidasi pengusaha. Ia menegaskan bahwa rakyat bersama pemerintah dalam mengamankan uang negara.
"Jangan khawatir. Dia (pengusaha) akan menggunakan segala alat, dia akan menggunakan uang yang mereka curi untuk membiayai gerakan-gerakan, nggak gentar kita. Rakyat, percayalah, rakyat bersama kita, rakyat bangga dengan kalian," ujarnya.
Uang sebesar Rp 11,42 triliun yang diserahkan Kejagung kepada negara merupakan hasil yang dihimpun dari denda administratif. Di antaranya yakni penagihan denda administratif di bidang kehutanan senilai Rp 7,23 triliun dan dari hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi Kejaksaan Ri senilai Rp 1,96 triliun.
Kemudian terdapat penerimaan setoran pajak senilai Rp 967,77 miliar untuk periode Januari-April 2026, pendapatan negara melalui penyetoran pajak periode 28 Februari 2026 dari PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp 108,57 miliar, dan hasil PNBP dari denda lingkungan hidup senilai Rp 1,14 triliun.
Satgas PKH juga berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan baik sektor perkebunan sawit dan sektor pertambangan. Dari sektor perkebunan sawit seluas 5,88 juta hektar dan 10.257 hektar dari sektor pertambangan.
Total lahan kawasan hutan berupa konservasi yang diserahkan kepada Kementerian Kehutanan seluas 254.780,12 hektar. Kemudian yang diserahkan kepada Kementerian/Lembaga terkait, seperti Kementerian Keuangan, BPI Danantara, hingga PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) seluas 30.543,40 hektar.
Baca selengkapnya di detikFinance.
