Viral sebuah video perobohan rumah di Desa Karangawen Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pembongkaran rumah ini disebut dilakukan oleh seorang mantan suami yang diduga kecewa setelah mantan istrinya menerima lamaran dari pria lain.
Dikutip dari detikJateng, dalam video disebut rumah dirobohkan karena keduanya sudah tidak cocok dan bercerai. Si pria diduga kesal setelah perempuan ternyata menerima lamaran dari pria lain. Maka kedua belah pihak sepakat untuk merobohkan rumah yang telah dibangun bersama selama ini.
"Desa Karangawen Tambakromo Pati. Rumah dirobohkan karena hubungan keduanya sudah mulai renggang karena ketidakcocokan dengan alasan tertentu. Mereka mengurus perceraian tapi belum kelar urusan cerai," tulis narasi video.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak istri menerima lamaran dari pria lain. Alhasil rumah yang dibangun dirobohkan pihak dari suami dengan memakai alat berat ekskavator," sambungnya.
Kepala Desa Karangawen, Sutiyono, membenarkan kejadian yang terjadi pada hari Kamis (9/4) siang itu. Pemilik rumah pria berinisial AR (40) dan perempuan RT (38). Keduanya memiliki satu anak yang kini duduk di bangku SMP.
"Itu sudah kesepakatan berdua, antara Mas AR dan Mbak RT itu sudah ditemukan dan ada titik temu agar rumah itu dirobohkan. Akhirnya dirobohkan," kata Sutiyono, Kamis (9/4/2026).
Dia menjelaskan bahwa pemerintah desa telah berkali-kali melakukan mediasi kepada kedua belah pihak. Namun kedua pihak sepakat untuk merobohkan rumah itu.
"Kita sudah berusaha mediasi berkali-kali titik temu malah dirobohkan," jelas dia.
Sutiyono mengatakan keduanya sempat menjalin rumah tangga hingga memiliki satu anak yang kini duduk di bangku SMP. Akan tetapi karena ada permasalahan sehingga kedua memilih untuk berpisah.
"Itu kan gugat cerai, sudah diputuskan Pengadilan Agama Sampit Kalimantan. Karena nikahnya di Sampit. Yang gugat perempuan," jelas dia.
Menurutnya rumah yang dirobohkan itu merupakan milik keduanya. Mereka selama ini merantau di Kalimantan untuk membangun rumah. Hanya rumah itu berada di atas tanah milik perempuan.
"Rumah itu gono gini, tanah milik istri dengan rumah gono gini, awalnya itu jatuh ke anak, terus ada permasalahan bagaimana selanjutnya, akhirnya sepakat untuk dirobohkan. Awalnya rumah joglo direhab menjadi tembok," terang Sutiyono.
Hal itu juga diceritakan oleh Sekretaris Desa Karangawen, Supriyadi bahwa pemilik rumah pria berinisial AR (40) dan perempuan RT (38) telah memutuskan berpisah sejak setahun lalu.
"Memang sebelum ada penyelesaian ikatan suami istri, karena pihak perempuan itu sudah pergi ke Kalimantan, sehingga pada waktu itu surat pengajuan cerai di Kalimantan. Kemarin sudah mediasi, ternyata betul sudah ada akta cerai," kata Supriyadi ditemui di kantor Desa Karangawen, Jumat (10/4/2026).
"Kronologi ini sudah lama sekali, sudah mediasi sudah berulang kali, jadi tidak satu dua kali saja tapi sudah lebih. Kejadian ini sudah setahun lebih," dia melanjutkan.
Dia mengatakan hubungan keduanya diduga semakin memburuk setelah pihak perempuan menerima lamaran di rumah yang telah dibangun bersama selama ini. Dijelaskannya, pihak perempuan menerima lamaran dari pria lain seminggu yang lalu.
"Sesuai dengan fakta dan kenyataan, sebelum kejadian perempuan sudah ada lamaran dari pihak laki-laki lain. Itu lamaran baru satu minggu nan. Betul memang itu," jelas dia.
Karena itulah kemudian kedua belah pihak kemudian sepakat untuk merobohkan rumah gono-gini yang telah dibangun selama ini. Pemerintah desa berulang kali melakukan mediasi, akan tetapi keduanya sepakat untuk merobohkan rumah yang ditinggali mereka sebelumnya.
(aau/aau)
