Suasana WFH Perdana di Pontianak: MPP Tetap Ramai, Puskesmas Full Tanpa Libur

Suasana WFH Perdana di Pontianak: MPP Tetap Ramai, Puskesmas Full Tanpa Libur

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Jumat, 10 Apr 2026 17:00 WIB
Warga melakukan pendaftaran untuk berobat di loket Puskesmas Kampung Bali, Pontianak.
Warga melakukan pendaftaran untuk berobat di loket Puskesmas Kampung Bali. Foto: Ocsya Ade CP/detikKalimantan
Pontianak -

Kebijakan Work From Home (WFH) mulai diterapkan di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. Namun uniknya, pelayanan publik justru tetap "ngebut". Pantauan di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Puskesmas Kampung Bali, aktivitas pelayanan berjalan normal seperti hari biasa. Warga tetap datang mengurus administrasi hingga berobat tanpa hambatan berarti.

Sumi (32), warga Pontianak Barat yang mengurus surat pindah di MPP, mengaku tidak merasakan dampak dari kebijakan WFH. Ia juga mengetahui bahwa kebijakan WFH memang tidak berlaku bagi petugas layanan langsung.

"Sejauh ini pelayanan yang saya rasakan di Mal Pelayanan Publik ini bagus. Katanya tetap buka melayani masyarakat, jadi saya tetap datang ke sini," katanya, Jumat (10/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal serupa juga terjadi di sektor kesehatan. Kepala Puskesmas Kampung Bali, drg Popong Solihat, menegaskan tidak ada istilah WFH bagi tenaga kesehatan.

"Untuk puskesmas, tidak ada WFH. Pelayanan tetap 100 persen dari Senin sampai Sabtu," tegasnya.

Popong menyebut jumlah kunjungan pasien per hari berkisar antara 100 hingga 180 orang. Bahkan setelah Lebaran, sempat terjadi lonjakan hingga 180 pasien per hari.

"Kami memastikan pelayanan kesehatan tetap maksimal," ujarnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah memastikan kebijakan WFH tidak mengganggu pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"Tidak ada perubahan pada layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Semua tetap berjalan seperti biasa," ujarnya.

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 23 Tahun 2026 tentang transformasi budaya kerja ASN. Dalam aturan itu, ASN menerapkan sistem kerja kombinasi Work From Office (WFO) dan WFH. Meski begitu, tidak semua pegawai bisa bekerja dari rumah. Unit pelayanan publik seperti MPP dan puskesmas tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Amirullah menjelaskan penerapan WFH dilakukan secara selektif. Setiap OPD diperbolehkan menerapkan WFH maksimal 50 persen, dengan pengawasan berbasis teknologi seperti laporan kinerja harian dan rapat daring.

"Pengawasan menjadi kunci. Pegawai tetap harus bekerja dan menghasilkan kinerja yang terukur," jelasnya.

Selain mendorong fleksibilitas kerja, kebijakan ini juga diharapkan mampu menekan pengeluaran operasional, mulai dari listrik hingga bahan bakar. Efektivitas WFH masih akan dievaluasi secara berkala oleh pemerintah daerah.

"Dari evaluasi itu akan terlihat apakah kebijakan ini efektif dan efisien untuk dilanjutkan," pungkasnya.



(des/des)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads