Tujuh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kalimantan Barat (Klabar) dihentikan sementara operasionalnya. Kebijakan ini diambil karena infrastruktur bangunan dinilai belum memenuhi standar dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2026.
Pemberhentian tersebut tertuang dalam surat Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III Badan Gizi Nasional (BGN) tertanggal 7 April 2026. Dalam surat itu, penghentian dilakukan guna mencegah risiko terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan.
Kepala Program MBG Regional Kalbar, Agus Kurniawi membenarkan adanya kebijakan tersebut. Ia menyebut, langkah ini merupakan bagian dari pengawasan agar seluruh SPPG berjalan sesuai standar operasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, memang ada beberapa SPPG yang diberhentikan sementara karena belum memenuhi standar infrastruktur sesuai petunjuk teknis BGN," kata Agus kepada detikKalimantan, Rabu (8/4/2026).
Agus menegaskan, penghentian operasional ini bersifat sementara. SPPG yang terdampak masih dapat kembali beroperasi apabila telah melakukan perbaikan dan memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan.
"Kalau sudah sesuai SOP dan standar yang ditetapkan, nanti BGN akan mengeluarkan surat pencabutan penghentian operasional. Jadi bisa beroperasi kembali," jelasnya.
Ia juga mengingatkan, jumlah SPPG yang dihentikan sementara berpotensi bertambah jika hasil evaluasi menunjukkan masih ada fasilitas yang tidak memenuhi standar.
"Tidak menutup kemungkinan jumlahnya bisa bertambah, kalau masih ditemukan yang belum sesuai. Jadi ini benar-benar penegakan standar," tegasnya.
Selain penghentian operasional, BGN juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada SPPG yang terdampak. Pengelola SPPG diminta segera menyelesaikan kewajiban pembayaran melalui virtual account dalam waktu 1x24 jam sejak surat diterbitkan.
Dalam lampiran surat tersebut, tercatat sejumlah SPPG yang dihentikan sementara, di antaranya berada di Kabupaten Sintang dan Kota Pontianak, termasuk wilayah Pontianak Timur, Pontianak Utara, hingga Pontianak Barat.
Agus menambahkan, pihaknya mendorong seluruh pengelola SPPG agar segera melakukan pembenahan fasilitas, terutama yang berkaitan dengan standar bangunan dan sistem pendukung seperti sanitasi.
"Ini demi memastikan program MBG berjalan dengan kualitas yang baik, aman, dan sesuai standar gizi yang ditetapkan," pungkasnya.
