Siswa tingkat SD hingga SMA tak lagi diperbolehkan menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) instan untuk pendidikan. AI instan yang dimaksud yakni seperti menanyakan jawaban soal ke ChatGPT. Hal ini diatur demi mencegah brain rot atau penurunan kemampuan berpikir pada generasi muda.
Dikutip dari detikNews, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno bersama sejumlah menteri terkait mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang berisi pedoman pemanfaatan teknologi digital dan AI di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Salah satu yang ditonjolkan adalah pembatasan penggunaan AI untuk kebutuhan pendidikan di tingkat SD-SMA.
"Jadi misalnya pendidikan dasar dan menengah itu tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan AI-AI instan, misalnya tanya ChatGPT dan seterusnya," jelas Pratikno di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Pratikno, kebijakan ini dibuat untuk menghindari brain rot dan pengurangan kognitif di kalangan pelajar. Risiko berkurangnya kognitif ini sendiri menjadi salah satu kekhawatiran di sektor pendidikan bukan hanya di Indonesia, melainkan juga seluruh dunia. Terbukti banyak negara telah lebih dulu membatasi penggunaan AI pada anak sekolah.
"Ini menghindari untuk brain rot, menghindari untuk cognitive debt, ya, pengurangan kognisi," tegasnya.
Namun, Pratikno menegaskan bahwa penggunaan AI tidak 100 persen dilarang. AI masih dapat digunakan sebagai pendukung pendidikan. Contohnya penggunaan AI untuk simulasi robotik.
"Menggunakan kecerdasan buatan misalnya di pendidikan dasar adalah yang memang dirancang untuk kebutuhan pendidikan. Jadi ini bukannya tidak, dilarang sama sekali. Karena kita juga butuh memanfaatkan teknologi itu untuk pendukung, pendukung pendidikan," terang Pratikno.
"Simulasi-simulasi robotik untuk pendidikan dasar bisa saja menggunakan AI, tetapi itu memang dirancang untuk kebutuhan pendidikan," sambungnya.
Seperti diketahui, tujuh menteri telah menandatangani SKB berisi pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Penandatanganan SKB tersebut berlangsung di Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026), dipimpin oleh Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno.
Adapun tujuh menteri yang menandatangani SKB tersebut adalah Mendagri Tito Karnavian, Menkomdigi Meutya Hafid, Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Mendiktisaintek Brian Yuliarto, Menag Nasaruddin Umar, Menteri PPPA Arifah Fauzi, dan Mendukbangga Wihaji.
Baca selengkapnya di detikNews.
(des/des)
