Untuk 10 Maret 2026, Ini Jadwal Buka Puasa Palangka Raya

Langkah Emas Raih Kemenangan

Untuk 10 Maret 2026, Ini Jadwal Buka Puasa Palangka Raya

Tim detikKalimantan - detikKalimantan
Selasa, 10 Mar 2026 15:15 WIB
Dates Stuffed with Cream Cheese, Peanut Butter, and Pistachios. Served with Tea
Ilustrasi kurma/Foto: Getty Images/Ika Rahma
Palangka Raya -

Palangka Raya merupakan ibu kota Kalimantan Tengah (Kalteng). Bagi detikers yang berada di kota tersebut, berikut ini jadwal buka puasa hari Selasa (10/3/2026).

Saat ini sudah memasuki 10 hari terakhir Ramadan. Biasanya, aktivitas ibadah umat Islam kian padat. Ada yang mulai menunaikan zakat fitrah, ada juga yang beriktikaf di masjid..

Jadwal Buka Puasa Palangka Raya 10 Maret 2026:

  • Magrib: 17:42 WIB
  • Isya: 18:50 WIB

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal Buka Puasa se-Indonesia

detikers juga bisa melihat jadwal buka puasa di kota lainnya dengan memasuki laman detikHikmah di detikcom. Berikut cara mengaksesnya:

  • Klik link https://detikhikmah.com/jadwal
  • Pilih kota yang diinginkan pada menu "Cari Kota Lainnya"
  • Halaman akan menampilkan jadwal Imsak dan buka puasa di kota tersebut.
  • Jika ingin mengunduh jadwal imsak dan buka puasa, klik tombol "Download" untuk simpan jadwal.

Jadwal buka puasa ini didukung oleh Bank Syariah Indonesia (BSI).

Apakah Wanita Boleh Iktikaf di Masjid?

Pada dasarnya, iktikaf tidak hanya diperuntukkan bagi laki-laki. Perempuan juga diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah tersebut.

Sama seperti salat, orang yang ingin melakukan iktikaf harus berada dalam keadaan suci dari hadas kecil maupun besar. Selama memenuhi syarat tersebut, perempuan memiliki hak yang sama untuk menjalankan ibadah iktikaf.

Hal ini didasarkan pada hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari Sayyidatina Aisyah RA berikut:

وَعَنْهَا: - أَنَّ اَلنَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - كَانَ يَعْتَكِفُ اَلْعَشْرَ اَلْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ, حَتَّى تَوَفَّاهُ اَللَّهُ, ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Artinya: Dari Aisyah RA, Nabi Muhammad SAW beriktikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan hingga beliau wafat. Setelah itu, para istrinya juga melaksanakan iktikaf pada waktu tersebut. (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis itu menjadi salah satu dasar bahwa perempuan juga boleh melakukan iktikaf. Para ulama menyimpulkan bahwa karena istri-istri Rasulullah SAW melaksanakannya, maka perempuan juga memiliki hak untuk menjalankan ibadah tersebut.




(sun/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads