Lahan 7,2 Hektare di Kubu Raya Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Kesengajaan

Lahan 7,2 Hektare di Kubu Raya Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Kesengajaan

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Selasa, 03 Mar 2026 15:00 WIB
Kebakaran lahan di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Kebakaran lahan di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Foto: Dok. Polres Kubu Raya
Kubu Raya -

Polisi menyelidiki kebakaran lahan seluas 7,2 hektare di Gang RBK Raya, Jalan Sungai Raya Dalam, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (1/3/2026).

Untuk mengamankan lokasi, aparat telah memasang garis polisi di tempat kejadian perkara (TKP). Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika mengatakan pemasangan garis polisi dilakukan agar proses penyelidikan berjalan optimal.

"Pengamanan TKP ini penting agar barang bukti di lapangan tidak beralih atau rusak, sehingga memudahkan anggota dalam proses penyelidikan dan penyidikan," ujar Kadek, Selasa (3/3/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kadek menegaskan pihaknya masih mendalami penyebab kebakaran tersebut. Jika ditemukan unsur kesengajaan, pelaku akan diproses hukum.

"Tidak ada toleransi sedikit pun terhadap pelaku yang dengan sengaja menyebabkan karhutla. Dampaknya sangat luas bagi masyarakat, baik dari sisi kesehatan, lingkungan, maupun aktivitas ekonomi," tegasnya.

Kadek juga meminta masyarakat proaktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya indikasi pembakaran lahan secara sengaja. Selain itu, pemilik lahan dan petani diimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama saat musim kemarau.

"Situasi musim kering seperti saat ini sangat rawan. Jangan membuka lahan dengan cara dibakar karena api bisa cepat meluas dan sulit dikendalikan," katanya.

Sementara itu, Kepala BPBD Kubu Raya Haryanto mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dan seluruh unsur yang terlibat dalam pemadaman.

"Kami berkolaborasi bersama Polres dan unsur lainnya untuk memastikan api tidak meluas. Pencegahan dan penegakan hukum harus berjalan seiring agar kejadian serupa tidak terulang," ujarnya.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads