Pemerintah mengumumkan tiga hari masa berkabung atas wafatnya Wakil Presiden (Wapres) ke-6 RI Try Sutrisno. Institusi dan masyarakat diimbau mengibarkan bendera setengah tiang selama masa berkabung.
Dilansir detikNews, pemerintah menetapkan tanggal 2 sampai 4 Maret 2026 sebagai Hari Berkabung Nasional. Hal tersebut tertuang dalam instruksi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi melalui Surat Nomor: B-02/M/S/TU.00.00/03/2026.
"Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional," tulis dalam surat yang ditandatangani pada tanggal 2 Maret 2026 tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imbauan ditujukan kepada para Pimpinan Lembaga Negara yakni Gubernur Bank Indonesia (BI), Menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Pimpinan Lembaga Nonstruktural, Kepala Daerah di seluruh Indonesia, Pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
"Dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang di seluruh pelosok tanah air selama tiga hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 2 s.d. 4 Maret 2026," lanjutnya.
Try Sutrisno meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto pada Senin (2/3) pagi setelah dirawat selama 16 hari. Try Sutrisno lalu disemayamkan ke rumah duka di Jalan Purwakarta Nomor 6 RT 08 RW 05, Menteng, Jakarta Pusat.
Try Sutrisno dimakamkan secara militer di TMP Kalibata. Prabowo menjadi inspektur upacara memimpin prosesi pemakaman.
Baca selengkapnya di sini.
(des/des)
