Anak Alumni LPDP Berpaspor WNA, Kemenkum Tegaskan Masih Berstatus WNI

Nasional

Anak Alumni LPDP Berpaspor WNA, Kemenkum Tegaskan Masih Berstatus WNI

Adhfar Aulia Syuhada - detikKalimantan
Kamis, 26 Feb 2026 18:00 WIB
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo (tengah) menanggapi status kewarganegaraan anak dari penerima LPDP berinisial DS dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (26/2/2026). Konten DS yang mengklaim paspor Inggris milik anaknya menjadi polemik.
Dirjen AHU Kemenkum Widodo. Foto: Andhika Prasetia/detikfoto
Jakarta -

Alumni LPDP berinisial DS viral setelah memposting bahwa anaknya mendapatkan paspor Inggris dan menyebut 'cukup aku aja WNI, anak-anakku jangan'. Kementerian Hukum (Kemenkum) pun mengusut tentang status anak DS dan menegaskan bahwa anak tersebut masih berstatus WNI.

Mengutip detikNews, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum menyatakan bahwa anak dari DS mengikuti status kewarganegaraan orang tuanya yang masih WNI.

"Anaknya usianya masih relatif kecil, belum dewasa. Kalau lihat dari garis keturunan kelahiran dan orang tuanya, tentu masih berstatus warga negara Indonesia," ujar Dirjen AHU Kemenkum Widodo dalam jumpa pers di Kemenkum, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun kemudian, orang tuanya membuatkan dokumen paspor Inggris untuk anak tersebut. Widodo menilai tindakan orang tuanya bisa dikatakan melanggar perlindungan anak karena mengalihkan status kewarganegaraan anak sejak dini.

"Tapi sama orang tuanya dialihkan menjadi atau diinformasikan seolah-olah menjadi warga negara asing. Nah ini kita tentu melanggar hak perlindungan kepada anak gitu, pada orang tuanya," lanjutnya.

Informasi yang dihimpun, salah satu orang tua dari anak tersebut memiliki permanent resident (PR) sehingga diduga menjadi dasar untuk membuat paspor WNA bagi sang anak. Widodo mengatakan pihaknya masih mengonfirmasi tentang status tersebut.

"Kalaupun dia, yang bersangkutan itu di sana menganut sistem permanent resident, nah itu tapi kan tentu permanent resident untuk anak atau untuk orang dewasa gitu. Nah ini yang sedang kita konfirmasi," terangnya.

Lebih lanjut, Widodo menyoroti tentang tempat kelahiran anak tersebut yang diduga dijadikan dasar untuk mendapatkan paspor WNA. Menurut Widodo, Inggris tidak menganut ius soli atau kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran, melainkan ius sanguinis atau kewarganegaraan berdasarkan garis keturunan orang tua, seperti yang berlaku juga di Indonesia.

"Tentu ini menjadi pertanyaan, apakah anaknya memang lahir di sana, di Inggris, sementara Inggris termasuk salah satu negara yang tidak menganut ius soli ya? Tidak menganut ius soli, tidak berdasarkan kepada garis tempat kelahiran," ujarnya.

Baca selengkapnya di sini.



(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads