Awas, Adopsi Anak Bisa Jadi TPPO! Begini Prosedur Resminya

Nasional

Awas, Adopsi Anak Bisa Jadi TPPO! Begini Prosedur Resminya

Rumondang Naibaho - detikKalimantan
Rabu, 25 Feb 2026 21:30 WIB
Happy family in the park evening light. The lights of a sun. Mom, dad and baby happy walk at sunset. The concept of a happy family.Parents hold the babys hands.
Ilustrasi adopsi anak. Foto: Getty Images/iStockphoto/Lacheev
Balikpapan -

Niat baik mengadopsi anak bisa berujung pada tindakan kriminal jika dilaksanakan tidak sesuai prosedur. Maka agar tidak dianggap sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pengadopsi harus tahu prosedur resminya.

Hal ini menjadi sorotan karena maraknya praktik perdagangan bayi berkedok adopsi ilegal. Baru-baru ini pun Polri mengungkap kasus serupa yang dilancarkan di berbagai provinsi.

Direktur Rehabilitasi Anak Kementerian Sosial (Kemensos) RI, Agung Suhartoyo menyatakan proses adopsi sebenarnya tak sulit. Karena itu, dia meminta masyarakat untuk mengikuti jalur resmi demi menjamin keamanan dan masa depan anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami ingin mencoba menyampaikan sedikit proses pengangkatan anak mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2007. Di mana sebenarnya ini proses pengangkatan anak tidak rumit dan tidak sulit," kata Agung dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

Prosesnya mudah, yakni calon orang tua angkat cukup mendaftarkan diri ke Dinas Sosial di tingkat Kabupaten atau Kota. Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi antara lain:

  • Usia calon orang tua minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun.
  • Kondisi keluarga sehat jasmani dan rohani.
  • Belum memiliki anak atau maksimal baru memiliki satu anak.
  • Anak yang diangkat disarankan memiliki agama yang sama dengan calon orang tua angkat.

"Jadi di sini adalah mereka tinggal mendaftarkan atau pun mendaftarkan ke Dinas Sosial di Kabupaten/Kota untuk diproses saja. Ketentuan ataupun persyaratannya juga tidak sulit," tegas Agung.

Setelah mendaftar, nantinya berkas akan diteruskan ke Dinas Sosial Provinsi untuk ditinjau oleh Tim Pertimbangan Pengangkatan Anak (Tim PIPA). Setelah itu akan dilakukan kunjungan rumah atau home visit oleh pekerja sosial untuk memastikan kelayakan calon orang tua.

"Jadi nanti ada kami melakukan home visit pekerja sosial kami, memastikan bahwa anak bisa dilakukan pengangkatan. Jadi tidak langsung diserahkan, jadi selama 6 bulan itu dalam pengawasan pekerja sosial kami," jelasnya.

Baca artikel selengkapnya di sini.




(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads