Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) Kalimantan Tengah (Kalteng) melaporkan dua orang aparat Polres Seruyan yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. GDAN Kalteng mengajukan laporan tersebut ke Bidpropram Polda Kalteng.
Ketua GDAN Kalteng, Sadagori Henoch Binti atau Ririn Binti menerangkan pihaknya menerima aduan dari seorang pemuda di Kuala Pembuang, Seruyan bahwa ayahnya telah menjadi bandar narkoba serta dibekingi dari aparat setempat. Aduan itu disampaikan sejak awal Bulan Februari 2026.
"Pemuda itu mengatakan ada dua anggota polisi yang bertugas di Satresnarkoba Polres Seruyan membekingi. Dia melihat langsung dua oknum ini sering datang ke rumah dan mengkonsumsi sabu-sabu bersama-sama, bahkan ikut membungkus untuk dijual," ujarnya kepada awak media, Jumat (20/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas pengakuan itu pihaknya meminta agar Bidpropram Polda Kalteng segera menindaklanjuti pelaporan terkait anggotanya yang terlibat narkoba. Ririn menyatakan pelaporannya kepada Bidpropram Polda Kalteng telah diterima.
"Atas dasar itu kami meminta agar Bidpropram menindaklanjuti. Dan hari ini laporannya sudah diterima," ujarnya.
Selain itu, Ririn juga menyampaikan penjualan narkoba oleh ayah dari pemuda yang mengadu itu sudah berjalan bertahun-tahun. Ia menyebut ayah pemuda itu berjualan narkoba secara bebas di rumah.
"Mereka bisa bebas berjualan, karena ada setor ke Polres Seruyan," ungkapnya.
Ririn menyatakan pihaknya siap mempertanggung jawabkan atas fakta yang ia peroleh dari laporan pemuda tersebut. Ia memiliki beberapa bentuk bukti salah satunya berupa rekaman video.
"Kami memiliki bukti kuat, salah satunya berupa rekaman video dengan pemuda itu," pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Budi Rachmat menegaskan siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba akan ditindak tegas, termasuk aparat jika terbukti terlibat dalam peredaran tersebut.
"Polri sebagai institusi penegak hukum mengemban amanah memberantas tindak pidana termasuk narkotika yang jadi salah satu ekstra ordinary crime. Polri menegaskan komitmen nya tidak akan mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika baik dilakukan oleh masyarakat maupun aparat," ucap dia.
Untuk diketahui, pelaporan GDAN Kalteng juga didampingi oleh Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kalteng. Hal tersebut sebagai bentuk pengawalan terhadap keputusan yang diambil dari masyarakat adat.
(aau/aau)
