Diskotek dan Kelab Malam di Pontianak Wajib Tutup Selama Ramadan

Diskotek dan Kelab Malam di Pontianak Wajib Tutup Selama Ramadan

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Selasa, 17 Feb 2026 13:59 WIB
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono. (dok Istimewa)
Foto: Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono. (dok Istimewa)
Pontianak -

Diskotek dan Kelab Malam di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) wajib tutup selama bulan Ramadan. Penegasan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor 430 Tahun 2026.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan, pengaturan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam menjaga harmoni sosial serta menghormati kekhusyukan ibadah masyarakat selama Ramadan.

"Khusus usaha diskotek dan kelab malam diwajibkan tutup selama satu bulan penuh sepanjang Ramadan dan baru diperkenankan beroperasi kembali pada hari ketiga setelah Idulfitri," tegas Edi, Selasa (17/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, Pengumuman Nomor 430 Tahun 2026 yang diterbitkan Pemkot Pontianak itu mengatur tentang menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 M di Kota Pontianak.

Dalam pengumuman itu, selain diskotek dan kelab malam wajib tutup sebulan penuh selama Ramadan, seluruh tempat usaha rekreasi atau hiburan diwajibkan tutup satu hari sebelum pelaksanaan puasa Ramadan dan dapat kembali beroperasi pada hari kedua puasa.

Untuk diketahui, kategori diskotek adalah Tempat Hiburan Malam (THM) yang berfokus pada dansa, menampilkan musik (elektronik/disko) yang dimainkan oleh DJ, serta dilengkapi sistem pencahayaan meriah dan lantai dansa besar.

Sedangkan kelab malam adalah tempat hiburan dewasa yang buka pada waktu larut malam. Walaupun berupa kedai minuman, tetapi kelab malam berbeda dengan bar atau diskotek.

Menurut Edi, kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana yang kondusif, aman, dan nyaman bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.

"Edaran ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Bulan Suci Ramadan, sehingga umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan nyaman," kata Edi.

Selain itu, beberapa jenis usaha juga dibatasi jam operasionalnya. Jenis usaha itu game station atau tempat bermain elektronik yang berada di luar pusat perbelanjaan, kafe yang menyediakan live music dan berdiri sendiri, karaoke, permainan biliar yang tidak termasuk pusat pelatihan olahraga daerah, serta warung internet.

Jenis usaha tersebut diperkenankan beroperasi mulai pukul 21.00 WIB hingga sesuai dengan jam operasional izin usaha yang dimiliki, sepanjang tidak mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

"Pengaturan jam operasional ini bukan untuk membatasi aktivitas ekonomi, melainkan untuk menjaga suasana Ramadan tetap kondusif, tertib, dan saling menghormati antarumat beragama," tambahnya.

Edi juga menuturkan, permainan rakyat meriam karbit diperbolehkan dilaksanakan pada H-1 Idul Fitri dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban lingkungan.

Ia mengajak masyarakat berperan aktif menjaga kondusifitas kota dengan melaporkan kepada aparat berwenang apabila mengetahui adanya situasi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

"Kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan ini serta bersama-sama menjaga ketertiban dan ketenteraman selama Ramadan, agar suasana kota tetap aman, damai, dan penuh toleransi," ajak Edi.




(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads