Kasus dugaan intimidasi dan diskriminasi terhadap seorang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) terjadi di SDN 001 Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara). Guru bernama Halimah itu kabarnya tak boleh masuk ruang kantor, hingga tunjangannya tak cair.
Anak kandung korban, Nur Sakinah, mengungkapkan bahwa ibunya yang merupakan guru agama di sekolah tersebut tidak mendapatkan hak sebagaimana mestinya. Salah satu yang paling berdampak adalah tidak dicairkannya tunjangan sertifikasi selama satu tahun.
"Ibu saya ini tidak diberikan tanda tangan oleh kepala sekolah untuk semua pemberkasan administrasi yang diperlukan. Padahal status ibu saya PNS. Akibatnya, sertifikasi ibu saya selama satu tahun tidak cair," ujar Nur Sakinah kepada detikKalimantan, Jumat (6/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sakinah, konflik bermula saat ibunya ditempatkan oleh dinas terkait ke SDN 001 Sebatik Tengah. Sebelumnya sempat ada penolakan dari pihak sekolah.
Meski akhirnya diterima, Halimah diduga menerima perlakuan diskriminatif. Sakinah menyebut ibunya dilarang masuk ke ruang guru dan tidak dilibatkan dalam grup komunikasi sekolah maupun kebijakan lainnya.
"Ibu saya diterima tapi dengan syarat tidak boleh masuk ruang guru. Jadi ibu saya hanya istirahat di perpustakaan dan tidak dilibatkan dalam kebijakan sekolah. Tapi ibu saya tetap mengajar dan menjalankan tugasnya," jelasnya.
Pihak keluarga mengaku telah melaporkan kejadian ini ke polisi, namun merasa pesimis karena dinilai tidak ada unsur pidana yang kuat. Sakinah berharap dengan viralnya kasus ini, Dinas Pendidikan dapat segera turun tangan memberikan keadilan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Nunukan, Akhmad, mengaku telah mendengar informasi mengenai konflik antara guru dan kepala sekolah di SDN 001 Sebatik Tengah. Termasuk kabar adanya dugaan percobaan kekerasan.
"Kita secara objektif belum melihat langsung, sementara masih mencari informasi valid di lapangan. Memang kelihatannya ada miss antara guru dan kepala sekolah, entah masalah pribadi atau apa kita belum tahu persis," kata Akhmad saat dikonfirmasi detikKalimantan secara terpisah. Jumat (6/2/2026).
Akhmad menegaskan pihaknya akan bersikap tegas jika ditemukan pelanggaran aturan kepegawaian. Saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman fakta sebelum mengambil keputusan.
"Intinya kita cari kebenarannya. Siapapun yang salah tetap kita berikan sanksi, kuncinya di situ," tegasnya.
(bai/bai)
