Mahkamah Konstitusi (MK) kembali diminta untuk melarang penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 untuk Makan Bergizi Gratis (MBG). Terdapat dua gugatan yang masing-masing dilayangkan oleh dosen dan guru.
Dilansir detikNews, gugatan pertama didaftarkan oleh dosen bernama Rega Felix. Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 52/PUU-XXIV/2026 itu mempermasalahkan Pasal 49 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), serta Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.
Dalam permohonannya, Pemohon mengatakan honornya sebagai dosen sangat kecil, yakni hanya berkisar ratusan ribu rupiah. Padahal pendidik merupakan garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai amanat Undang-undang.
"Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) UU APBN menganggarkan anggaran pendidikan sebesar Rp 769.086.869.324.000 yang merupakan 20% dari total APBN. Sedangkan, anggaran untuk program pemenuhan gizi nasional melalui Badan Gizi Nasional adalah sebesar Rp 255.580.233.304.000 (Bukti P-1) yang berdasarkan pemberitaan Rp 223,5 triliun dialokasikan sebagai anggaran pendidikan. Kondisi ini berdasarkan penalaran yang wajar sangat berpotensi untuk merugikan hak konstitusional dosen untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya," jelasnya dalam gugatan.
Untuk diketahui, berikut pasal terkait yang digugat Pemohon.
Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas
(1) Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penjelasan pasal 49 ayat (1)
(1) Pemenuhan pendanaan pendidikan dapat dilakukan secara bertahap.
Pasal 22 ayat (3) UU tentang APBN 2026
(3) Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan Pendidikan.
Penjelasan pasal 22 ayat (3)
Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan.
Simak Video "Video Prabowo: Anak-anak Harus Dapat Pendidikan yang Baik, MBG Saja Tak Cukup"
(des/des)