Ketua Persekutuan Dayak Tahol Indonesia, Jhonaiedy mendesak pemerintah pusat untuk tidak membiarkan wilayah eks Outstanding Boundary Problem (OBP) di Nunukan terbengkalai. Ia membandingkannya dengan aksi Malaysia yang gercep.
Sebelumnya, Jhonaiedy bersyukur pascapenandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Nomor 33 dan 34 pada 18 Februari 2025, status hukum Desa Kabungalor, Lipaga, dan Tetagas di Nunukan semakin kuat di bawah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Malah 3 desa itu sekarang sah milik NKRI seutuhnya," ujar Jhonaiedy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/1/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jhonaiedy menjelaskan sebelum adanya kesepakatan MoU Nomor 33, wilayah di segmen Outstanding Boundary Problems (OBP) Sektor Timur Kalimantan berada di kawasan abu-abu, karena saling klaim antara kedua negara. Kini, ia berharap pemerintah segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai payung hukum percepatan pembangunan di segmen perbatasan Kabupaten Nunukan.
Ia mengambil contoh kasus Sipadan dan Ligitan. Saat Malaysia memenangkan sengketa dua wilayah tersebut, mereka langsung melakukan pembangunan dengan masif.
"Apa gunanya kita berjuang mempertahankan wilayah tersebut, sekarang telah sah milik NKRI lalu dibiarkan tidak dibangun? Coba bandingkan dengan Malaysia, ketika menang di Sipadan dan Ligitan, hanya dalam 3 tahun pulau itu jadi destinasi wisata terbaik," tegas Jhonaiedy.
"Harapan kita bersama sebagai 'patok hidup' di batas negara, pemerintah pusat segera membangun wilayah eks OBP tersebut," pungkasnya.
Dikutip detikNews, Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Komjen Pol Makhruzi Rahman menjelaskan ada tiga desa di Nunukan yang sebagian wilayahnya masuk Malaysia, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).
Ia awalnya menjelaskan adanya Outstanding Boundary Problem (OBP) yang telah disepakati Indonesia dan Malaysia terkait Pulau Sebatik. Kemudian menjelaskan perbatasan wilayah di Nunukan.
"Yang keempat pada wilayah eks OBP Sinapat dan Kecamatan Lumbis Hulu, Kabupaten Nunukan, terdapat tiga desa yang sebagian wilayahnya masuk ke wilayah Malaysia," ujar Makhruzi.
Tiga desa itu yakni Desa Kabungalor, Lipaga, dan Tetagas. Kendati demikian, sekitar 5.207 hektare wilayah yang sebelumnya masuk ke Malaysia menjadi pengembangan free trade zone.
"Jadi masuk ke wilayah Indonesia. Kemudian ada tambahan kurang lebih 5.200, kurang lebih 5.207 hektare ini lahan sebelumnya menjadi wilayah Malaysia, diusulkan menjadi mendukung pembangunan kawasan perbatasan sebagai pengganti kawasan hutan untuk pembangunan PLBN dan pengembangan Free Trade Zone," imbuhnya.
