Polres Ketapang masih menyelidiki penyebab kecelakaan kerja di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan yang menimbulkan korban tewas. Kecelakaan ini diduga karena adanya kelalaian atau pelanggaran prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Sampai saat ini pihak Polres Ketapang masih melakukan pendalaman untuk mengetahui penyebab kecelakaan kerja tersebut," kata Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris dihubungi detikKalimantan, Kamis (22/1/2026).
Pertolongan pertama sudah dilakukan setelah kecelakaan ini. Pihak Polres Ketapang bersama tim SAR yang bertugas Ketapang segera mengevakuasi para korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara pihak Polres bersama perwakilan SAR Kabupaten Ketapang, tadi malam sudah membantu proses evakuasi korban untuk keluar dari lokasi kejadian. Setelah itu dibawa ke RSUD dr. Agoesdjam untuk diperiksa lanjut," jelasnya.
Harris belum dapat memberikan keterangan terkait kronologi kejadian. Saat ini tim Satreskrim sedang di lapangan untuk melakukan penyelidikan secara mendalam.
Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan pada Rabu (21/1/2026) malam itu bermula saat karyawan perusahaan pihak ketiga yang bertugas sebagai tenaga kebersihan di area cerobong PLTU Sukabangun melaksanakan kerjaannya.
Empat pekerja sedang membersihkan debu di corong blower. Debu tersebut merupakan sisa pembakaran batu bara. Sekitar 30 menit setelah pekerjaan dimulai, pegangan yang dilas pada dinding plat cerobong diduga runtuh secara tiba-tiba.
Runtuhnya pegangan tersebut menyebabkan keempat pekerja terjatuh dari ketinggian kurang lebih 50 meter. Empat orang yang terjatuh tertimbun debu bekas pembakaran batu bara. Dua dinyatakan meninggal dan dua dirawat di rumah sakit.
(des/des)
