Garis Batas Indonesia dengan Malaysia di Pulau Sebatik Digeser

Garis Batas Indonesia dengan Malaysia di Pulau Sebatik Digeser

Retno Ayuningrum - detikKalimantan
Rabu, 21 Jan 2026 15:30 WIB
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan di DPR
Rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026)/Foto: Retno Ayuningrum/detikcom
Sebatik -

Garis batas negara antara Indonesia dan Malaysia di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara (Kaltara) mengalami pergeseran. Wakil Menteri Agraria Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan menyebut hal itu menyusul kesepakatan dalam forum Joint Indonesia-Malaysia Boundary Committee.

"Bahwa hasil daripada MOU OPB Pulau Sebatik dalam persidangan top 5 Joint Indonesia-Malaysia Boundary Committee memang betul bahwa ada sekitar 23 km segmen, ada yang tanah kita berkurang dan ada yang bertambah," ujar Ossy dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).

Berdasarkan kesepakatan tersebut, lanjut Ossy, Indonesia mendapatkan hak seluas 127 hektare. Sedangkan Malaysia mendapatkan hak seluas 4,9 hektare.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Walau secara total luasan wilayah Indonesia masih lebih besar, Ossy menerangkan ada beberapa lahan warga yang kini masuk ke yurisdiksi Malaysia. Akibat adanya kesepakatan buffer zone (zona penyangga) sepanjang 10 meter, luas lahan yang terdampak menjadi lebih besar.

"Dari matriks luas identifikasi hasil dari survei secara fisik bahwa luas yang terdampak area negatif di 5 desa, 4 desa yang ada di Sebatik jumlahnya adalah 3,6 hektare. Ditambah kemarin hasil kesepakatan dengan BNPP bahwa diberikan buffer zone sepanjang 10 meter sehingga di sana ada tambahan 2,4 hektare yang harus hilang dari tanah terdampak di Indonesia yang masuk ke Malaysia sehingga total luasnya menjadi 6,1 hektare," imbuh Ossy.

Sementara itu berdasarkan identifikasi dokumen, Ossy menyebut ada 51 orang terdampak yang masuk ke wilayah Malaysia. Rinciannya, 19 orang pemegang sertifikat resmi dari BPN, satu orang pemegang sertifikat lain, 26 orang pemegang dokumen desa, dan lima orang pemegang akta di bawah tanah.

Kementerian ATR/BPN bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) tengah melakukan verifikasi untuk langkah relokasi.

"Nah ini kalau dilihat per desanya ini di desa seberang ada 16 bidang yang terdampak. Di sini ada di segmen lain di desa seberang ada 24 bidang yang terdampak, sudah kami identifikasi. Lalu di sini di Sebatik Utara 17 bidang terdampak. Jadi total ada 63 bidang yang terdampak yang sudah menjadi identifikasi, akan kami kerjasamakan dengan BNPP untuk penyelesaian dengan masyarakat yang terdampak," tutup Ossy.

Artikel ini sebelumnya tayang di detikFinance dengan judul Garis Batas dengan Malaysia di Pulau Sebatik Digeser, RI Dapat Segini.




(sun/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads