Nasional

Komisi II Usulkan Pengawas Rotasi Jabatan di Pemda Imbas Kasus Bupati Sudewo

Dwi Rahmawati - detikKalimantan
Rabu, 21 Jan 2026 10:31 WIB
Bupati Pati Sudewo. Foto: Muhammad Reevanza/detikFoto
Jakarta -

Kasus Bupati Pati Sudewo membuat Komisi II DPR menilai perlu ada lembaga khusus yang memantau proses rotasi jabatan di pemerintahan daerah. Sudewo sendiri telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus jual beli jabatan.

Dilansir detikNews, praktik jual beli jabatan ini dinilai termasuk dalam politik uang dan membuka lebar potensi penyalahgunaan jabatan.

"Jadi kita harus lihat dulu pertama memang benar untuk mendapatkan jabatan kepala daerah mungkin seorang calon mengeluarkan jumlah nominal uang yang tidak sedikit dan itu yang dikategorikan sebagai money politic yang tidak kecil. Sehingga tentunya ketika jabatan itu dimiliki, godaan untuk penyalahgunaan jabatan itu pasti ada," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf, Rabu (21/1/2026).

Menurut Dede, dalam beberapa urusan, kewenangan pemerintah daerah seperti izin pertambangan dan investasi kini telah diambil alih untuk meminimalisir penyelewengan oleh pejabat daerah. Namun untuk rotasi jabatan, Dede mengatakan tidak mungkin ditarik juga oleh pusat karena akan semakin menggerus otonomi daerah. Padahal rotasi jabatan juga jadi lahan basah praktik suap.

"Nah yang masih ada ya masalah soal jabatan ini dan ternyata itu pun terjadi. Dan ini rasanya memang tidak mungkin ditarik ke pusat juga karena kalau soal rotasi jabatan ditarik ke pusat juga maka kepala daerah menjadi tidak punya kewenangan apa-apa lagi," terangnya.

Maka dari itu, pihaknya menyodorkan usulan solusi berupa lembaga yang mengawasi proses rotasi jabatan di daerah untuk meminimalisir hingga mencegah praktik jual beli jabatan. Ia juga menyinggung RUU ASN untuk perbaikan sistem merit dan manajemen ASN.

"Itulah yang nanti ke depannya harus kita pikirkan secara transparansi meritokrasi yang dimunculkan misalnya kenapa pilih A, B karena ada penilaian-penilaian dan itu harus ada lembaganya yang khusus untuk memantau," jelasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan jual beli jabatan. Setelah itu, ia ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai Tersangka, yakni saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030; saudara YON selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; saudara JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; saudara JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026).

Baca selengkapnya di sini.



Simak Video "Video KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Pemerasan Rp 2,6 M"

(des/des)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork