Suami almarhumah Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana, mengajukan permohonan soal kewarisan di Pengadilan Agama Bandung. Dalam permohonan itu, ada Sule dan tiga anaknya yang sudah dewasa menjadi tergugat.
Dikutip detikHot, Sule memberikan tanggapan santai soal permohonan yang Teddy ajukan sejak 1 Desember 2025. "Sebenarnya ini terlalu berlebihan kalau beritanya berseteru, kalau berseteru dia telepon guelah," kata Sule saat menjadi bintang tamu FYP Trans 7, Senin (19/1/2026).
Sule memahami tuntutan yang diharapkan suami dari mendiang mantan istrinya itu, Lina. Namun, Sule mengingatkan Teddy soal keberadaan harta Lina yang masih belum jelas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia menuntut. Itu cuma catatan ahli waris. Kan, sudah dijelaskan sebagian harta saya sudah saya kasih ke mantan istri saya, almarhumah. Dari almarhumah sudah dikasih ke anak saya yang paling kecil. Tidak mungkin tidak ada bagian dari harta saya ya (buat Lina). Ada bagiannya," ujar Sule.
"Tapi harus mengingat ketika dulu, uang Iky ke mana? Terus warisannya sebagiannya yang sudah saya kasih ada yang hilang ke mana? Saya tidak mempermasalahkan itu. Intinya gini, dia nggak mau kerja aja, udah," tegasnya.
Menurut Sule, Rizky Febian sebagai anak tertua mau bertemu dengan Teddy. Akan tetapi, Teddy diminta bersabar.
"Maksudnya gini kalau kita bicara warisan itu terlalu... buat apa? Kita sudah mengikhlaskan semuanya. Artinya anak dari ibunya udah dapat ada dari anak-anak. Kita ini lagi menelusuri dulu harta ini ke mana, harta yang hilang ke mana. Harus jelas dulu. Jangan tiba-tiba manggil dari pengadilan. Saya harus masuk ke sidang, apa urusannya sama saya?" ungkap Sule.
Sule masuk sebagai tergugat dari permohonan Teddy. Dilihat dari sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Agama Bandung, Senin (19/1/2026), suami Lina itu mengajukan permohonan pada 1 Desember 2025.
Dalam permohonan tersebut tercantum nama Rizky Febian Andriansyah, Putri Delina Adriani, Rizwan Fadillah Adriansyah, almarhum Utisah (ibu kandung Lina), dan Sutisna atau Sule sebagai tergugat.
Kemudian dalam petitum, Teddy memohon Majelis Hakim menetapkan ahli waris almarhumah Lina binti Sacim, ialah Teddy Pardiyana (suami), Rizky Febian Adriansyah (anak laki-laki), Putri Delina Adriani (anak perempuan), Rizwan Fadillah Adriansyah (anak laki-laki), Ferdinand Adriansyah (anak laki-laki, Delina Bintang Aura Putri (anak perempuan) dan almarhum Utisah (ibu kandung Lina).
Baca selengkapnya di sini.
(sun/bai)
