Komdigi Ungkap Sudah Dihubungi X, Akankah Blokir Grok Dibuka?

Nasional

Komdigi Ungkap Sudah Dihubungi X, Akankah Blokir Grok Dibuka?

Agus Tri Haryanto - detikKalimantan
Rabu, 14 Jan 2026 22:28 WIB
Ilustrasi Grok AI milik Elon Musk
Foto: Socialsamosa
Jakarta -

Fitur AI di platform X, Grok, telah diblokir di Indonesia oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) karena kerap disalahgunakan untuk membuat konten tak senonoh dari foto pengguna tanpa izin pemilik foto. Belakangan Komdigi mengungkap pihak X telah menghubungi mereka untuk membahas pemblokiran tersebut.

Dilansir detikInet, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan pihak X sedang mengupayakan agar blokir Grok di Indonesia dibuka. Hal itu disampaikan Nezar Patria ketika menghadiri panel diskusi Mastel Indonesia di Jakarta pada Rabu (14/1/2026).

"Mereka sudah menghubungi, ya," beber Nezar kepada awak media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Nezar belum dapat mengungkap lebih rinci mengenai materi yang dibahas bersama Z. Belum ada kepastian juga apakah blokir Grok akan kembali dibuka.

"Kita tunggu saja nanti bagaimana hasilnya pembicaraan dengan Ditjen Pengawasan Ruang Digital," sambungnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Komdigi resmi memutus akses sementara terhadap fitur Grok di X demi mencegah penyalahgunaannya untuk konten bernuansa pornografi palsu atau deepfake. Menkomdigi Meutya Hafid menjelaskan keputusan ini diambil untuk melindungi para pengguna X di Indonesia, khususnya perempuan dan anak-anak.

"Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok," tegasnnya.

Tindakan pemutusan ini didasari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Pasal 9 menyebutkan bahwa setiap PSE wajib memastikan sistem elektroniknya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi dan dokumen elektronik yang dilarang.

Pelaku yang menyalahgunakan Grok untuk deepfake juga tak lepas dari ancaman hukum pidana. Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan manipulasi data elektronik tanpa persetujuan pemiliknya sudah masuk dalam tindak kriminal.

"Selama itu bisa diklarifikasi bahwa itu adalah manipulasi data elektronik, maka itu menjadi suatu hal yang dipidana," jelas Himawan, Rabu (7/1/2026).

Baca selengkapnya di sini.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads