Muncul isu pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Ternyata tidak semua bisa diangkat, melainkan ada syarat atau kriteria yang harus dipenuhi.
Badan Gizi Nasional (BGN) menjelaskan isu tersebut muncul karena penafsiran yang dianggap keliru terhadap pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang, menjelaskan pegawai SPPG yang diangkat sebagai PPPK adalah pegawai inti dengan fungsi strategis, mencakup Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK," ujar Nanik dalam keterangannya, dikutip Rabu (14/1/2026).
Menurutnya, klarifikasi ini penting agar tidak ada kesalahpahaman di masyarakat, khususnya di kalangan relawan yang selama ini berperan aktif mendukung pelaksanaan Program MBG di lapangan. Meski demikian, Nanik menegaskan relawan adalah bagian penting dari ekosistem Program MBG.
"Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan," terang Nanik.
Baca artikel selengkapnya di sini.
(bai/bai)
