Grok AI dan X Terancam Diblokir di RI

Nasional

Grok AI dan X Terancam Diblokir di RI

Adi Fida Rahman - detikKalimantan
Rabu, 07 Jan 2026 19:29 WIB
Ilustrasi Grok AI milik Elon Musk
Ilustrasi Grok AI milik Elon Musk. Foto: Socialsamosa
Jakarta -

Platform X (sebelumnya Twitter) dan Grok AI terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hal ini dilakukan terkait dugaan penyalahgunaan dalam penyebaran konten asusila melalui manipulasi foto pribadi (deepfake) tanpa izin.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengatakan temuan awal menunjukkan Grok AI belum memiliki sistem moderasi yang memadai. Fitur AI mereka dianggap belum mampu mencegah pembuatan konten pornografi berbasis foto nyata warga Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Temuan awal menunjukkan belum adanya pengaturan spesifik dalam Grok AI untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan konten pornografi berbasis foto pribadi," ujar Alexander di Jakarta, dalam keterangan resmi Rabu (7/1/2026).

Pemerintah mendesak X dan Grok AI untuk kooperatif dalam memperbaiki sistem keamanan mereka. Jika tidak, maka sanksi berat sudah menanti, yakni hingga pemutusan akses layanan (blokir) di wilayah Indonesia.

Kemkomdigi juga memandang manipulasi digital ini sebagai bentuk perampasan kendali individu atas identitas visualnya. Praktik deepfake semacam ini berdampak fatal pada kerugian psikologis bagi korban, kerusakan reputasi sosial di ruang publik, dan pelanggaran hak atas citra diri (right to one's image).

"Setiap PSE wajib memastikan bahwa teknologi yang mereka sediakan tidak menjadi sarana pelanggaran privasi, eksploitasi seksual, maupun perusakan martabat seseorang," tegas Alex.

Selain sanksi administratif, Kemkomdigi menegaskan bahwa penyedia layanan kecerdasan buatan maupun pengguna yang terbukti memproduksi dan/atau menyebarkan konten pornografi atau manipulasi citra pribadi tanpa hak dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026, pengaturan terkait pornografi tercantum antara lain dalam Pasal 172 dan Pasal 407. Pasal 172 mendefinisikan pornografi sebagai media yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan, sedangkan Pasal 407 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun atau pidana denda sesuai ketentuan.

Baca artikel selengkapnya di sini.




(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads