Viral Guru Curhat Harus Tempuh Jarak 57 Km ke Sekolah, Akhirnya Diberhentikan

Regional

Viral Guru Curhat Harus Tempuh Jarak 57 Km ke Sekolah, Akhirnya Diberhentikan

Muhajir Arifin - detikKalimantan
Rabu, 31 Des 2025 11:36 WIB
Guru PNS di Pasuruan dipecat
Guru ASN di Pasuruan dipecat usai viral curhat jarak sekolah yang jauh. Foto: Istimewa
Pasuruan -

Seorang guru di Pasuruan, Jawa Timur, viral setelah curhat harus menempuh perjalanan 57 km ke sekolah, atau total 114 km pulang-pergi. Guru bernama Nur Aini (38) tersebut akhirnya diberhentikan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pasuruan.

Mengutip detikJatim, Nur Aini diberhentikan karena dianggap telah melakukan pelanggaran berat. Kepala BKD Kabupaten Pasuruan Ninuk Ida Suryani mengatakan Nur Aini tercatat tidak mengajar atau tidak masuk kerja selama lebih dari 28 hari tanpa keterangan sah.

Surat keputusan pemberhentian sudah dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Namun, kata Ninuk, Nur Aini tidak hadir dalam pemanggilan untuk penyampaian SK pemberhentian tersebut. Akhirnya SK pemberhentian sebagai ASN dikirimkan ke rumah Nur Aini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar, surat pemberhentian sudah kami kirimkan," kata Ninuk, dikutip Rabu (31/12/2025).

Nur Aini disebut telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kasus ini awalnya viral karena curhatan Nur Aini di media sosial. Guru yang tinggal di Bangil, Kabupetan Pasuruan itu mengeluhkan jarak rumahnya dengan tempat mengajar yang sangat jauh. Nur Aini diketahui mengajar di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari.

Meski masih satu kabupaten, jaraknya mencapai 57 km. Sehingga perjalanan pulang-pergi Nur Aini total 114 km. Permasalahan itu disampaikan ke media sosial dan akhirnya viral. Nur Aini juga sempat datang ke kantor PWI Pasuruan untuk menyampaikan unek-uneknya tersebut.

"Saya sudah mengajukan pindah mengajar, karena kesehatan juga terganggu. Suasana kerja juga sudah tidak nyaman," kata Nur Aini kepada awak media di PWI.

Sementara itu, BKD Kabupaten Pasuruan mengatakan telah melakukan klarifikasi melalui Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan hingga 2 kali. Namun, Nur Aini disebut tidak dapat menyelesaikan klarifikasi tersebut, sehingga BKD menilai Nur Aini tidak memiliki itikad baik.

Artikel ini telah tayang di detikJatim.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads