7 ASN Kubu Raya Dipecat di Momen HUT ke-54 Korpri

7 ASN Kubu Raya Dipecat di Momen HUT ke-54 Korpri

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Senin, 01 Des 2025 18:30 WIB
Bupati Kubu Raya Sujiwo. (Dok. Prokopim Kubu Raya)
Foto: Bupati Kubu Raya Sujiwo. (Dok. Prokopim Kubu Raya)
Kubu Raya -

Tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) dipecat secara tidak hormat karena melakukan pelanggaran. Pemecatan ini dilakukan bertepatan dengan Peringatan HUT ke-54 Korpri.

"Kami memberikan kabar duka. Ada 7 orang ASN yang kita berhentikan secara tidak hormat karena sudah mengacu terhadap regulasi dan undang-undang," kata Bupati Kubu Raya, Sujiwo, Senin (1/12/2025).

Menurut dia, ketidakhadiran selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah dapat menjadi dasar pemberhentian sesuai peraturan. Dalam momen peringatan HUT Korpri tahun ini, total ada 18 ASN di Kubu Raya yang mendapat sanksi, termasuk 7 ASN yang dipecat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sujiwo juga menegaskan komitmennya untuk melakukan pembenahan birokrasi saat masih adanya oknum 'nakal' di tubuh aparatur negara. Maka dari itu, dari hasil penjaringan, total ada 18 ASN terbukti melakukan pelanggaran dan ditindak.

"Ada 18 ASN itu yang kita berikan sanksi berat, sedang, dan ringan. Tujuh orang sudah final (pemecatan) dan ada yang sanksinya penurunan pangkat," ucap Sujiwo.

Ia berharap keputusan ini dapat dipahami dan menjadi pengingat bagi semua ASN untuk menjaga tanggung jawab dan disiplin kerja. Ia juga mempersilakan jika tujuh orang yang dipecat ingin mengambil langkah hukum untuk pengajuan banding.

"Yang tujuh orang ini silakan mau ambil langkah hukum ataupun apa silakan," tutupnya.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads