Nasional

Buruh Batal Demo Usai Pengumuman UMP Ditunda, Ini Rencana Selanjutnya

Yulida Medistiara - detikKalimantan
Senin, 24 Nov 2025 10:37 WIB
Foto: Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal/ Foto: Ilyas Fadilah/detikcom
Jakarta -

Unjuk rasa Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh yang rencananya digelar hari ini, Senin (24/11), batal. Massa memutuskan batal demo hari ini karena pemerintah menunda pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) yang menjadi tuntutan utama dalam demonstrasi.

Dilansir detiknews, Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal mengatakan awalnya puluhan ribu buruh siap turun ke jalan di berbagai kota dan kawasan industri. Tuntutan utamanya yakni menolak kenaikan UMP 2026 yang disebut-sebut hanya Rp 90.000 per bulan.

"Rencana aksi puluhan ribu buruh pada tanggal 24 November 2025 dibatalkan atau ditunda, karena tujuan aksi 24 November adalah meminta pemerintah tidak mengumumkan dulu kenaikan upah minimum pada 21 November 2025 yang lalu. Dan akhirnya pemerintah menunda pengumuman tersebut, sehingga KSPI dan Partai Buruh pun membatalkan atau menunda aksi 24 November 2025," kata Said Iqbal, Senin (24/11/2025).

Namun, Said Iqbal mengatakan masih ada kemungkinan untuk menggelar aksi lagi jika ke depannya pemerintah belum juga mengakomodir masukan dan tuntutan dari para buruh. Said Iqbal mengungkap demo buruh akan berlangsung satu hari sebelum atau satu hari sesudah pengumuman UMP oleh pemerintah.

Selain aksi turun ke jalan, buruh berencana melakukan mogok nasional. Said Iqbal mengatakan ada sekitar 5 juta buruh di seluruh Indonesia yang akan ikut dalam mogok nasional dan stop produksi jika pemerintah memaksakan kenaikan upah yang tidak disetujui barisan buruh.

"Pertama, aksi akbar di seluruh Indonesia yang tanggalnya akan ditetapkan kemudian sebagai pengganti penundaan aksi akbar 24 November 2025. Dan yang kedua, mogok nasional yang waktunya diperkirakan di antara minggu kedua sampai dengan minggu keempat bulan Desember 2025, yang diikuti oleh 5 juta buruh lebih dari 5 ribu perusahaan stop produksi di lebih 300 kabupaten/kota," jelasnya.

KSPI dan Partai Buruh mengusulkan 3 opsi skema kenaikan upah minimum kepada pemerintah yang diharapkan dapat diterima baik oleh buruh maupun pengusaha. Ketiganya yakni:

1. Kenaikan 8,5% - 10,5%, sebagaimana yang diumumkan Said Iqbal di awal Agustus 2025. Angka ini didapat dari inflasi 3,26%, pertumbuhan ekonomi 5,2% dengan indeks tertentu 1,0. Maka didapat kenaikan upah minimum sama dengan 3,26% + (1,0 x 5,2%) = 8,46% yang dibulatkan menjadi 8,5%. Sedangkan kenaikan 10,5% bilamana menggunakan indeks tertentu 1,4, misal di Maluku Utara pertumbuhan ekonominya di atas 30% melebihi pertumbuhan ekonomi nasional.

2. Kenaikan upah minimum 2026 adalah 7,77%, berdasarkan angka makro ekonomi yang sudah dirilis oleh BPS di mana inflasi 2,65% dan pertumbuhan ekonomi 5,12% dengan indeks tertentu 1,0 dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai dengan September 2025. Maka didapat kenaikan upah minimum sama dengan 2,65% + (1,0 x 5,12%) = 7,77%.

3. Kenaikan upah minimum 2026 adalah sebesar 6,5%, sama dengan nilai kenaikan upah minimum 2025 yang dinaikkan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto dengan mempertimbangkan bahwa angka makro ekonomi tahun lalu (inflasi dan pertumbuhan ekonomi) hampir sama dengan angka makro ekonomi tahun ini yaitu kurun waktu Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025.

Baca selengkapnya di sini.



Simak Video "Video Alasan Buruh Gelar Aksi di JCC: Cegah Kasus 28 Agustus Terulang"

(des/des)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork