Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar meninggal dunia. Semasa hidup, suami Ida Laksmiwati itu terkenal memiliki karir gemilang di instansi penegak hukum tersebut.
Antasari Azhar merupakan Ketua KPK ke-2 dengan masa jabatan sekitar dua tahun. Hari ini, pria asal Pangkalpinang, Bangka Belitung itu tutup usia. Jenazahnya akan disalatkan di Masjid Asy Syarif yang berada di kawasan Serpong, Tangerang Selatan Banten, pada Sabtu (8/11/2025).
"Betul barusan konfirmasi ke pengurus Masjid Asy Syarif memang akan diselenggarakan salat jenazah Pak Antasari ba'da Asar," kata kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman seperti dikutip dari detikNews, Sabtu (8/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boyamin meminta masyarakat mendoakan almarhum Antasari Azhar. Dia juga mendoakan keluarga Antasari tabah.
"Mohon doanya mohon dimaafkan segala hal salahnya dan kita doakan semua mendapatkan pahala yang sebanyak-banyaknya di akhirat," ujarnya.
Profil dan Jejak Karir Antasari Azhar
Ketua KPK tahun 2007-2009, Antasari Azhar memberi pernyataan pers di Jakarta, Rabu (26/6/2019). Antasari berbicara terkait proses seleksi pimpinan KPK dan koreksi kepada institusi yang sempat ia pimpin. (ARI SAPUTRA/detikcom) Foto: Ari Saputra |
Meski dikenal dengan karir yang gemilang, Antasari Azhar pernah tersandung kasus hingga harus mendekam di balik jeruji hotel prodeo Lapas Tangerang, Banten.
Ia bisa kembali menghirup udara bebas pada hari pahlawan, hari Kamis tanggal 10 November 2016 pukul 10.10 WIB. Berikut profil singkat dan jejak karir mendiang pria 72 tahun ini:
Antasari Azhar diketahui menghabiskan masa remajanya di Jakarta. Ia kemudian menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Setelah lulus Antasari menapaki kariernya di dunia hukum.
Ia memulai kariernya dengan bekerja di BPHN Departemen Kehakiman, lalu diterima menjadi jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Karirnya terus melaju sampai menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja.
Setelah itu ia mulai berkarier di jajaran Kejaksaan Agung, lalu menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Namanya pun mulai dikenal publik saat gagal mengeksekusi Tommy Soeharto begitu putusan MA turun.
Ketika eksekusi paksa hendak dilakukan setelah panggilan pada siang harinya tidak berhasil, Tommy sudah tidak ada lagi di Cendana. Kejadian tersebut memunculkan kesan di masyarakat kesan kalau Antasari sengaja mengulur-ulur waktu eksekusi.
Kontroversi itu tidak menghalangi pengangkatannya menjadi Ketua KPK periode 2007-2011. Pada saat terpilih, banyak pihak yang meragukannya dalam upaya memberantas korupsi.
Artalyta Suryani di Pengadilan Tipikor, Jakarta (7/7/2008). Foto: Ari Saputra |
Namun, ia lantas membuktikan diri dengan keberhasilannya mengusut kasus-kasus kelas kakap. Kasus yang paling fenomenal adalah tertangkapnya Jaksa Urip Tri Gunawan akibat menerima uang suap Rp 6,6 miliar dari Artalyta "Ayin" Suryani. Ayin adalah orang dekat Syamsul Nursalim, bekas pemilik BDNI.
Prestasi Antasari sebagai pemberantas korupsi di KPK saat itu diakui oleh banyak pihak. Kiprahnya sebagai Ketua KPK langsung mencuri perhatian.
Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani terbukti bersalah dalam penyuapan kasus BLBI Sjamsul Nursalim. Terakhir, ia 'mengirim' besan SBY, Aulia Pohan, ke penjara gara-gara terlibat kasus dugaan korupsi dalam aliran dana Bank Indonesia.
Namun, karir Antasari menurun drastis saat polisi menetapkan pria asal Palembang tersebut menjadi tersangka kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjara (PRB) Nasrudin Zulkarnaen pada 4 Mei 2009.
Ia langsung dinonaktifkan sebagai Ketua KPK dan citranya tercoreng akibat kasus pembunuhan tersebut diduga terjadi karena wanita. Statusnya sebagai tersangka membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 4 Mei 2009 memberhentikan dari jabatannya sebagai ketua KPK.
Kasus Antasari Azhar
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menjalani persidangan di Mahkamah Konstitusi,Jakarta, Kamis (25/4/2013). Dalam sidang ini Antasari Azhar menyampaikan perbaikan permohonan peninjauan kembali pasal 268 ayat 3 UU No.8 Tahun 1981 dalam sidang lanjutan uji materi KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK). File/detikFoto. Foto: Hasan Alhabshy |
Antasari dihukum 18 tahun penjara karena dinilai menjadi otak pembunuhan Nasrudin. Motifnya adalah cinta segi tiga antara Antasari-Rani-Nasrudin. Antasari curhat ke Sigit Haryo Wibisono dan kemudian Sigit meminta bantuan perwira menengah Kombes Wiliardi Wizard. Setelah itu, Williardi mencari tim eksekutor yaitu Edo dkk.
Akhirnya Antasari dinilai bersalah di semua tingkatan hukum. Dari 3 hakim tingkat pertama, 3 hakim tingkat banding dan 8 hakim agung, satu hakim agung yang memutuskan Antasari Azhar bebas murni dan tidak terlibat kasus pembunuhan tersebut. Hakim agung itu adalah Prof Dr Surya Jaya yang menyatakan bahwa benar Antasari pernah curhat soal kasusnya dengan Sigit Haryo. Tetapi tidak ada satu pun kata dan kalimat yang menyuruh Sigit Haryo Wibisono untuk menghabisi nyawa Nasrudin.
Salah satu misteri kematian Nasrudin adalah baju yang ia pakai saat tertembak. Setelah tertembak, Nasrudin dibawa ke RS Mayapada untuk ditangani dan diteruskan ke RSCM. Tapi baju Nasrudin tidak pernah sampai ke persidangan, padahal merupakan bukti kuat di kasus ini. Antasari pun sempat menggugat RS Mayapada.
Pada 14 Maret 2009 Dirut PRB, Nasrudin Zulkarnain diketahui meninggal karena ditembak dalam mobilnya oleh dua orang yang menaiki sepeda motor. Diketahui pelaku yang bernama Heri Santosa dan Daniel yang melakukan penembakan sebanyak dua kali terhadap korban dari arah sisi kiri kendaraan BMW B 191 E warna silver.
Penembakan berlangsung Jalan Hartono Raya Kompleks Modern Land, sekitar 900 meter dari lapangan Golf Modern Land Tangerang pada Sabtu, 14 Maret 2009 sekitar pukul 14.00 WIB, sesaat setelah Nasrudin selesai bermain golf.
Setelah itu, Nasrudin dibawa ke RS Mayapada kemudian dirujuk ke RSCM. Tapi nyawanya tak tertolong. Pada 4 Mei 2009, Antasari Azhar dipahh
Setelah diperiksa sejak pukul 10.00 WIB di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat.
Oleh polisi, akhirnya Antasari dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Nasrudin. Ketua KPK yang sudah dinonaktifkan itu dijadikan tersangka setelah menjalani pemeriksaan tahap kedua setelah pemeriksaan sempat diskors selama 1 jam.
Antasari menolak semua tuduhan termasuk perselingkuhan yang menjadi motif utama pembunuhan tersebut dan mengaku tetap setia kepada Ida Laksmiwati yang telah menjadi istrinya selama lebih dari 26 tahun. Namun, ia tetap dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.
Di akhir dupliknya, Antasari pernah membacakan kisah seorang pengembara, harimau, dan ular. Kisah itu ditulisnya dari hasil renungan di Blok A-10 Ruang Tahanan Polda Metro Jaya.
Singkat cerita, sang pengembara yang sedang dikejar harimau masuk ke dalam lubang sumur. Di sumur tersebut rupanya ada ular yang siap menerkam. Pengembara itu pun, yang berhasil berpegangan pada ranting pohon yang tumbuh di dinding sumur, terjepit di antara dua pemangsa.
Karena nafsunya makin ganas, gerakan cakar harimau menyebabkan ranting pohon bergoncang keras. Pecahlah sarang lebah yang ada di pohon dan madunya jatuh ke mulut pengembara. Harimau itu terjerembab ke dalam sumur, terkubur bersama ular, dan, pengembara berhasil keluar dari lubang sumur berbekal tenaga dari tetesan madu.
Dengan membuat cerita tersebut, pria kelahiran Pangkal Pinang 18 Maret 1953 itu tampaknya ingin menunjukkan bahwa seperti pengembara itulah hidupnya saat ini. Karirnya yang terbilang cemerlang tiba tiba meredup lantara terjatuh ke dalam kasus yang tidak pernah terbayang di kepalanya, pembunuhan berencana.
Pada 9 Mei 2015, Antasari mengajukan permohonan grasi ke Presiden Joko Widodo. Setahun kemudian Antasari mendapatkan surat keputusan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Hingga akhirnya ia bebas bersyarat setelah menjalani masa penjara bertahun-tahun.
Suasana sangat mengharukan di LP Tangerang kala itu. Kini, ia telah pergi untuk selamanya, namun jejak kebaikannya akan selalu terkenang. Selamat jalan, Antasari Azhar.
Baca juga: Lika-Liku Tragedi Antasari Azhar |
Simak Video "Video Bupati Pati Kembali Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Rel KA"
[Gambas:Video 20detik]
(aau/aau)



