Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi provinsi nomor satu dengan jalan nasional paling rusak parah. Gubernur Kalteng Agustiar Sabran memberi penjelasan mengenai hal tersebut.
Menurut data Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kalteng memiliki 191,56 km jalan nasional yang berstatus tidak mantap. Data yang dirilis tersebut menjelaskan mengenai kondisi kerusakan jalan nasional pada tahun 2024.
Agustiar menegaskan bahwa jalan yang rusak parah tersebut merupakan jalan nasional. Ia menerangkan jalan nasional merupakan kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Sedangkan jalan yang menjadi kewenangan provinsi menurutnya dalam kondisi baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu jalan nasional bukan jalan provinsi. Nah coba liat jalan Provinsi terbaik siapa," terangnya saat diwawancarai awak media, Rabu (5/11/2025).
Agustiar juga mengatakan bahwa luas wilayah juga berpengaruh terhadap penilaian terkait kualitas jalan. Menurutnya, wilayah Kalteng yang sangat luas membuat banyak titik jalan yang mengalami kerusakan belum tertangani.
"Daerah kami kan terluas di Indonesia, tiga kalinya pulau Jawa," imbuhnya.
Namun, Agustiar menegaskan pemerintah tetap berusaha memperhatikan kondisi jalan di Kalteng. Ia memastikan akan memanggil para pihak terkait untuk melakukan kordinasi.
"Ya bagaimanapun kami tetap akan menghimbau. Kami akan memanggil Balai-Balai nantinya," ujarnya.
Selain itu, Agustiar menekankan agar pembangunan jalan dapat dilakukan secara kompak dan bersinergi. Ia tidak ingin saling menyalahkan antar masing-masing pihak.
"Harapan kami itu untuk membangun itu harus bersinergis ya. Jangan membangun sendiri-sendiri gitu. Ya kan," harapnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng Juni Gultom menambahkan penjelasan bahwa masing-masing status jalan memiliki kewenangan yang berbeda-beda.
"Kewenangan jalan itu kan dibagi, ada jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten masing-masing pemerintahan mengerjakan atau melaksanakan terhadap kewenangannya masing-masing," ujarnya, Selasa (28/10/2025) lalu.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, pengelolaan jalan dibedakan berdasar fungsi dan wilayah yang dihubungkan. Adapun jalan nasional merupakan kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Sedangkan jalan provinsi berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi, kemudian jalan kota/kabupaten merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Juni juga menerangkan bahwa kemantapan jalan Provinsi Kalimantan Tengah sendiri mencapai 87%. Artinya kemantapannya termasuk baik.
"Kalo jalan provinsi kita kemantapannya 87%, itu artinya kemantapannya termasuk terbaik di Kalimantan," pungkas Juni.
