Kata Menkum soal RUU Perampasan Aset Masuk Proglegnas

Kata Menkum soal RUU Perampasan Aset Masuk Proglegnas

Ayuningtias Puji Lestari - detikKalimantan
Rabu, 05 Nov 2025 21:30 WIB
Menkum RI kunjungi Posbankum Bukit Tunggal Palangka Raya. Foto: Ayuningtias Puji Lestari
Menkum RI kunjungi Posbankum Bukit Tunggal Palangka Raya. Foto: Ayuningtias Puji Lestari
Palangka Raya -

Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah masuk Program Legisasi Nasional (Prolegnas). Ia menyatakan apabila RUU tersebut cepat disahkan, maka akan lebih bagus.

"Saya berharap lebih cepat lebih bagus. Sehingga pemerintah bisa segera menyelesaikan DIM-nya," ujarnya usai kunjungan ke Posbankum Bukit Tunggal, Kalteng, Rabu (5/11/2025).

Supratman menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari usulan DPR RI. Pihaknya hanya bisa menunggu pembahasan dan inisiatif dari DPR. Ia menegaskan jika RUU tersebut telah usai dibahas, maka pemerintah akan segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui DIM merupakan daftar tanggapan dari pembentuk UU (dalam hal ini pemerintah) atas RUU yang diajukan oleh pembentuk UU lainnya (DPR).

"RUU Perampasan Aset ini jadi usulnya DPR. Jadi pemerintah menunggu DPR untuk menyusun, menginisiasai kalau DPR sudah nanti disiapkan DIM-nya untuk segera dibahas," ujar Supratman.

Ia juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah meminta agar RUU Perampasan Aset segera dibahas. Pihaknya menekankan antara pemerintah dan DPR telah sama-sama menyetujui pembahasan RUU tersebut.

"Perintah presiden sudah jelas, dan sudah masuk Prolegnas kan. Artinya pemerintah dan DPR sudah setuju. Tinggal kita menunggu DPR," kata dia.

Supratman mengapresiasi Langkah DPR yang telah memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas, menurutnya itu hal yang bagus. Namun, ia menjelaskan bahwa pengesahan RUU juga tak lepas dari proses politik.

"Sangat bagus! Sangat bagus! Tapi kan ini soal politik ya. Kemarin saya sudah ketemu stake holder untuk menyepakati DIM itu," pungkasnya.

Dilansir dari laman DPR RI, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Dugaan Tindak Pidana resmi masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2025-2026. RUU Perampasan Aset masuk bersama 51 daftar rancangan maupun revisi undang-undang yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/9/2025).




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads