Rumah Dijarah Ringankan Sanksi Ahmad Sahroni

Nasional

Rumah Dijarah Ringankan Sanksi Ahmad Sahroni

Anggi Muliawati - detikKalimantan
Rabu, 05 Nov 2025 16:00 WIB
Ahmad Sahroni dengan koleksi diecast
Ahmad Sahroni. Foto: Instagram Ahmad Sahroni
Jakarta -

Anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni mendapatkan sanksi skorsing hingga 6 bulan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada Rabu (5/11). Mendapat waktu skorsing paling lama, sanksi untuk Sahroni ini ternyata sudah lebih ringan. Salah satu hal yang meringankan yakni penjarahan rumahnya.

Dilansir detikNews, rumah Sahroni menjadi sasaran penjarahan massa usai aksi pada akhir Agustus 2025 lalu. MKD menilai penjarahan tersebut merupakan imbas dari berita bohong yang menerpa Sahroni. Atas pertimbangan ini, sanksi terhadap Sahroni pun diringankan.

"Bahwa akibat berita bohong yang beredar tersebut, rumah Teradu V Ahmad Sahroni dijarah. Hal ini harus dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan," ujar Wakil Ketua MKD DPR Imron Amin, Rabu (5/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahmad Sahroni menjadi salah satu dari 5 anggota DPR yang diadukan ke MKD hingga kemudian dinonaktifkan sementara. Aduan terhadap Ahmad Sahroni berkaitan dengan pemilihan kata-katanya yang dianggap kasar ketika menyampaikan informasi publik.

"Bahwa telah mencermati pernyataan Teradu V Ahmad Sahroni yang dipersoalkan para pengadu, Mahkamah berpendapat pernyataan tersebut tidak bijak," kata Imron Amin.

"Seharusnya Teradu V Ahmad Sahroni menanggapi dengan pemilihan kalimat yang pantas dan bijaksana, tidak menggunakan kata-kata yang tidak pas," imbuhnya.

MKD menjatuhkan sanksi pelanggaran etik berupa 6 bulan skorsing terhadap Sahroni, terhitung sejak ia diskors oleh DPP Partai NasDem. Selama nonaktif sebagai anggota DPR, Sahroni tidak mendapatkan hak keuangan DPR.

"Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu, 5 November 2025, yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, dibacakan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu, 5 November 2025, serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," ujar Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun membacakan putusan.

Sahroni sendiri menyatakan menerima sanksi yang dijatuhkan kepadanya. Ia berjanji akan mengambil hikmah dan pembelajaran dari kejadian ini serta berupaya menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya.

"Keputusan sudah diputus oleh MKD dan saya terima secara lapang dada. Saya ambil hikmahnya dari apa yang sudah terjadi. Dan ke depan, saya akan belajar untuk lebih baik lagi," ujar Sahroni kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).

Baca selengkapnya di sini.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads