Menteri ATR/BPN Beri Syarat Sertifikasi Tanah Adat

Menteri ATR/BPN Beri Syarat Sertifikasi Tanah Adat

Muhammad Budi Kurniawan - detikKalimantan
Jumat, 24 Okt 2025 18:31 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Nusron Wahid. Foto: Kementerian ATR/BPN
Samarinda -

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid mengatakan pihaknya bakal terus mengeluarkan sertipikat untuk tanah ulayat atau tanah adat. Namun Nusron juga meminta kejelasan proses adat atau lembaga yang memegang tanah itu dapat dipastikan.

"Problemnya tanah ulayat itu kepastian kelembagaan adatnya. Siapa sih pemegang adat setempat," ujarnya kepada awak media, Jumat (24/10/2025).

Pasalnya, lanjut dia, banyak pihak yang hanya mengklaim terkait tanah adat tersebut. Namun tanpa adanya bukti akurat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan tanah ulayat itu diberikan kepada siapa lembaganya tidak hanya klaim ini dulu tanah adat saya. Tidak begitu. Nah yang banyak ini cuma bisa sekedar klaim tapi tidak bisa membuktikan kelembagaannya," tutur dia.

Ia juga menegaskan hal ini berlaku juga untuk di Kalimantan Timur. Harapannya, agar tanah ulayat itu bisa diberikan.

"Tanah adat semua boleh untuk kita sertifikat kan untuk tanah ulayat. Kalau IKN kan HPL nya atas nama IKN," ucapnya.

Selain tanah ulayat, ia juga menyoroti persoalan beberapa perusahaan nakal yang tidak memberikan plasmanya untuk dikelola oleh masyarakat. Padahal ada syarat pemberian 20 persen plasma bagi rakyat.

"Ternyata tadi berdasarkan laporan pak Gubernur dan laporan Bupati masih banyak sekali pengusaha di Kaltim yang tidak taat terhadap penyerahan plasma ini akan kami tindak. Kalau diperlukan akan kami cabut HGU nya," tegasnya.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads