Kendalikan Harga Beras di Pasaran, Polda Kalsel Bentuk Satgas Khusus

Kendalikan Harga Beras di Pasaran, Polda Kalsel Bentuk Satgas Khusus

Khairun Nisa - detikKalimantan
Jumat, 24 Okt 2025 14:30 WIB
Satgas Pangan Polda Kalsel cek harga beras.
Satgas Khusus Pangan Polda Kalsel cek harga beras. Foto: Dok. Polda Kalsel
Banjarmasin -

Guna mengendalikan harga beras di pasaran, Polda Kalimantan Selatan membentuk satuan tugas pengendali harga beras yang dibentuk Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman.

Rapat koordinasi daerah (Rakorda) digelar di Banjarmasin pada Selasa (21/10), dibuka oleh Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Rachmi Widiriani. Rachmi memastikan agar para pedagang bisa menaati harga eceran tertinggi (HET).

"Salah satu hal penting yang perlu dilakukan adalah melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada seluruh pedagang grosir maupun dan eceran yang menjual beras medium dan premiun untuk mentaati HET yang telag ditetapkan pemerintah, serta bagaimana memberikan informasi yang baik terhadap aturan label kemasan," ujar Rachmi, Jumat (24/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Daerah Kombes M Gafur Aditya Siregar selaku Direktur Kriminal Khusus Polda Kalsel menyampaikan akan menginstruksikan kepada seluruh jajaran Satgas Pangan Daerah di Kalimantan Selatan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian harga beras di masing-masing wilayah kerja.

"Kami minta kepada seluruh teman Satgas Pangan Daerah yang ada di jajaran untuk melakukan pengawasan dan pengendalian harga beras," kata Gafur.

Dalam pekan ini, Gafur sudah menurunkan tim untuk melakukan pengecekan harga ke pasar-pasar. Pihaknya juga akan melakukan evaluasi dari hasil pengecekan ke lapangan. Sejak Selasa (22/10) lalu, Tim Satgas Pengendali Harga Beras sudah mulai melakukan pengawasan harga beras di wilayah Tanah Laut, Banjarbaru, Banjar, Tapin, Hulu Sungai Selatan dan Hulu Sungai Tengah.

Tim Satgas Pengendali Harga Beras di Kalsel pun terbagi menjadi tiga tim. Yakni tim satu yang menaungi wilayah Banjarbaru, Banjar, dan Tanah Laut. Kemudian tim dua menaungi Tapin, Kandangan, HSS, HST, HSU, Balangan dan Tabalong. Serta tim tiga yang menaungi Tanah Bumbu dan Kotabaru.

"Kami akan evaluasi hasil dari pengawasan di lapangan, tim terus bergerak ke daerah lainnya untuk melakukan pengawasan ke pasar dan distrubutor beras," tegas Gafur.

Dari hasil pengawasan tim di lapangan, dilakukan evaluasi pada Jumat (24/10). Hasilnuya, masih terdapat pedagang yang menjual beras premium dan medium di atas harga eceran tertinggi (HET). Adapun penyebabnya, yakni karena distributor membeli beras di atas HET yang ditetapkan. Sehingga menjual kembali beras dengan harga lebih tinggi.

"Selain itu ada juga beras yang kemasannya tidak sesuai dengan label," terangnya.

Gafur menuturkan, HET yang ditetapkan untuk beras premium, medium, dan SPHP di wilayah Kalimantan mulai dari Rp 15.400 untuk premium, Rp 14.000 untuk medium, dan Rp 13.100 untuk SPHP.

"Setelah menemukan hasil itu di lapangan, kini kami mengambil langkah-langkah dengan cara mengedukasi distributor, serta edukasi terhadap pedagang beras yang memiliki kemasan tidak sesuai label," tutupnya.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads