Pada Kamis (11/7/2024) lalu, publik dibuat gempar dengan temuan 56 orang dirawat setelah mengalami halusinasi berlebihan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Dua orang di antaranya meninggal dunia.
Puluhan orang itu mulanya diduga mencampur kecubung dengan obat-obatan hingga minuman keras. Mereka kemudian dirawat di RSJ Sambang Lihum dan mulai berdatangan dengan keluhan tersebut sejak seminggu sebelumnya yakni Jumat (5/7/2024).
Gejala mereka beragam, ada yang sadar dan meracau, berhalusinasi hebat, tidak sadarkan diri, hingga meninggal dunia. Mereka yang meracau dan berhalusinasi kemudian diberikan obat penenang di RSJ.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu narasi beredar melalui video viral di media sosial, puluhan orang tersebut mabuk kecubung. Kasi Humas dan Informasi RSJ Sambang Lihum, Budi Harmanto saat itu menjelaskan kalau benar kondisi pasien tersebut akibat kecubung, maka butuh kira-kira dua minggu untuk memulihkan kejiwaannya.
"Kalau autopsi itu ranah polisi ya, tapi sebagian masih belum bisa ditanya-tanya karena masih belum sadar, karena butuh 3 hari untuk pemulihan fisik, sementara kejiwaan butuh 2 minggu. Jadi itu dari polisi ya, supaya kita sama-sama tau dari mana mereka mendapatkan kecubung itu," kata dia.
Budi mengatakan para korban bukan hanya dari Kota Banjarmasin, ada pula dari Banjar, Kotabaru, Banjarbaru, Hulu Sungai Selatan, Barito Kuala. Bahkan ada dari Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng). Kisaran usianya pun beragam, mulai 20-55 tahun.
"Korbannya tidak hanya dari Banjarmasin, itu ada dari kabupaten lain. Terbanyak dari Banjarmasin," terangnya.
Pil Putih Misterius Jadi Penyebabnya
Polisi kemudian menangkap pria berinisial M (47) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). M diamankan lantaran mengedarkan pil yang dapat membuat orang mabuk.
"Kami terima informasi beredar obat tanpa merk warna putih yang diduga dapat mengakibatkan ya efeknya seperti mabuk dan halusinasi (seperti kecubung), dan kami amankan pria berinisial M," ujar Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Adam Erwindi kepada detikcom, Jumat (12/7/2024).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti pil tanpa merk sebanyak 20 ribu butir. Polda Kalsel kemudian melibatkan BPOM dan BNN untuk mengusut perkara ini. Pihaknya pun mengimbau masyarakat tidak mengonsumsi obat-obatan berbahaya yang belum diketahui mereknya.
"Kami terima adanya informasi beredar obat tanpa merek warna putih yang diduga dapat mengakibatkan, ya efeknya seperti mabuk dan halusinasi," ucapnya.
"Kedua, bagi yang memiliki tanaman kecubung jangan dikonsumsi, karena ini kan tanaman hias, belum masuk daftar yang kategori secara undang-undang itu dilarang, ya," imbuh Adam.
Setelah melakukan pemeriksaan, polisi menegaskan gangguan kesehatan yang dialami pasien tersebut bukan cuma gegara mabuk efek mengonsumsi kecubung. Adam meluruskan sejumlah warga yang terekam kamera terlihat sempoyongan hingga mengalami halusinasi kasusnya variatif. Salah satunya ada yang diduga karena meminum minuman keras (miras).
Dia menegaskan, penyidik telah mengambil keterangan terhadap dua pasien berinisial AR dan S yang dirawat di RSJ Sambang Lihum. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku tidak mengonsumsi kecubung.
"Korban tidak mengonsumsi kecubung melainkan memakan obat putih tanpa merk dan logo sebanyak dua sampai 3 butir," ucap Adam.
Pil tanpa merek itu diduga menjadi penyebab warga dilarikan ke RSJ karena mengalami halusinasi berat. Entah apa dan bagaimana puluhan orang ini bisa mengkonsumsi pil maut berwarna putih itu.
Dari hasil pengembangan, Polresta Banjarmasin kembali menangkap tiga pelaku yang juga menjual pil tanpa merek tersebut. Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MS, IS, dan SY.
"Dengan barang bukti 609 butir. Para tersangka mengaku menjual obat tersebut kepada korban dengan harga Rp 25 ribu per butir," ujar Adam.
Pil Pereda Nyeri Itu Diduga Mengandung Kecubung
Psikiater Konsultan Adiksi RSJ Sambang Lihum, dr Fidaus Yamani kemudian menjelaskan, efek dari pil putih tersebut ada kemiripan dengan intoksikasi kecubung. Sehingga, diduga ada ekstrak kecubung dalam kandungan pil tersebut.
Diketahui, pasien mengonsumsi pil putih tersebut terungkap dari hasil wawancara dengan sejumlah pasien. Firdaus mengatakan tidak semua pasien mengonsumsi langsung buah kecubung.
"Untuk fakta lain yang kami dapatkan dari pasien-pasien yang sudah sadar yang bisa diajak wawancara, sebagian besar mereka mengatakan tidak mengonsumsi buah kecubung secara langsung," ujar Firdaus dalam konferensi pers yang diselenggarakan Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Jumat (19/7/2024).
"Ternyata mereka mengonsumsi pil putih tanpa merek. Di Banjarmasin dan sekitarnya, mereka sudah biasa mengonsumsi yang namanya pil carnophen. Pil ini mengandung PCC atau parasetamol, carisoprodol, dan kafein," ungkapnya.
Dia mengatakan pil putih tersebut diduga merupakan obat nyeri tulang. Hanya saja, obat tersebut disalahgunakan untuk menjadi obat penenang. Pil tersebut diduga juga mengandung ekstrak kecubung karena efeknya mempunyai kemiripan.
"Pil ini sebenarnya obat untuk nyeri tulang namun disalahgunakan untuk stimulan, kemudian untuk dijadikan obat penenang," kata Firdaus.
Efek dari pil putih itu disebut memiliki kemiripan dengan intoksikasi kecubung. Sehingga, diduga ada ekstrak kecubung dalam kandungan pil tersebut.
"Namun kemungkinan karena efeknya mirip dengan kecubung kemungkinan pil putih ini mengandung ekstrak kecubung," terangnya.
Sementara itu, penyebab 2 pasien hingga meninggal dunia karena mengalami depresi sistem pernapasan. Firdaus menjelaskan, kedua pasien mengalami kelumpuhan pada saluran otak pernapasan. Kondisi itu menyebabkan terjadinya gagal napas sehingga membuat pasien mengalami kelumpuhan kardiovaskular.
"Dari dua pasien yang meninggal di Rumah Sakit Jiwa Samarinda, meninggal setelah terjadi depresi sistem pernapasan," kata Firdaus.