Jaksa Agung Rotasi 17 Kajati, 3 di Kalimantan

Nasional

Jaksa Agung Rotasi 17 Kajati, 3 di Kalimantan

Rumondang Naibaho - detikKalimantan
Senin, 13 Okt 2025 20:00 WIB
Kapuspenkum Anang Supriatna (Devi/detikcom)
Foto: Kapuspenkum Anang Supriatna (Devi/detikcom)
Pontianak -

Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi dan mutasi pada sejumlah jabatan di lingkungan Korps Adhyaksa. Tiga di antaranya di Kalimantan.

"Benar bahwa telah beredar adanya sejumlah mutasi di jajaran kejaksaan. Di mana ini merupakan bagian daripada rotasi dan mutasi jabatan dalam rangka penyegaran organisasi juga bagian dari promosi," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (13/10/2025).

Rotasi dan mutasi itu tertuang dalam surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 854 Tahun 2025. Berdasarkan berkas yang dilihat detikNews, Jaksa Agung merotasi 17 kepala kejaksaan tinggi di berbagai provinsi. Dari Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, hingga Maluku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daftar Kajati yang Dirotasi:

  1. Tiyas Widiarto menjadi Kajati Kalimantan Selatan
  2. Emilwan Ridwan menjadi Kajati Kalimantan Barat
  3. Jacob Hendrik Pattipeilohy menjadi Kajati Sulawesi Utara
  4. Ketut Sumedana menjadi Kajati Sumatera Selatan
  5. Chatarina Muliana menjadi Kajati Bali
  6. Muhibuddin menjadi Kajati Sumatera Barat
  7. Roch Adi Wibowo menjadi Kajati Nusa Tenggara Timur
  8. Didik Farkhan Alisyahdi menjadi Kajati Sulawesi Selatan
  9. Siswanto menjadi Kajati Jawa Tengah
  10. Bernadeta Maria Erna Elastiyani menjadi Kajati Banten
  11. Hermo Dekristo menjadi Kajati Jawa Barat
  12. Sugeng Hariadi menjadi Kajati Jambi
  13. Sutikno menjadi Kajati Riau
  14. I Gde Ngurah Sriada menjadi Kajati Daerah Istimewa Yogyakarta
  15. Yudi Indra Gunawan menjadi Kajati Kalimantan Utara
  16. Rudy Irmawan menjadi Kajati Maluku
  17. Sufari menjadi Kajati Maluku Utara

Baca selengkapnya di sini.




(sun/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads