Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru 2025, Ada Long Weekend Sampai 1 Januari!

Nadhifa Aurellia Wirawan - detikKalimantan
Jumat, 10 Okt 2025 12:30 WIB
Foto: Istimewa
Samarinda -

Libur akhir tahun menjadi salah satu momen yang ditunggu-tunggu. Mungkin detikers sudah mulai menyiapkan rencana liburan panjang untuk menutup 2025 dengan momen istimewa.

Suasana perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) selalu menjadi waktu yang paling dinantikan, baik bagi umat Kristiani yang merayakan Kelahiran Yesus Kristus, maupun bagi yang ingin berlibur bersama keluarga.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Berdasarkan keputusan tersebut, Natal 2025 kembali dirayakan pada Kamis, 25 Desember 2025, disertai cuti bersama pada Jumat, 26 Desember 2025.

Libur ini berdekatan dengan akhir pekan, sehingga detikers akan menikmati long weekend panjang hingga Tahun Baru 2026.

Jadwal Libur Natal 2025

Pemerintah menetapkan libur nasional dan cuti bersama khusus untuk memperingati Hari Raya Natal. Berikut rincian lengkap jadwal libur Natal 2025 berdasarkan SKB 3 Menteri:

  • Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
  • Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Dengan demikian, libur Natal tahun ini akan berlangsung selama dua hari berturut-turut, tepat sebelum akhir pekan, yang otomatis menambah durasi waktu istirahat masyarakat.

Long Weekend Natal 2025

Libur Natal 2025 kali ini termasuk dalam kategori long weekend spesial. Detikers akan menikmati empat hari libur berturut-turut sebelum memasuki akhir tahun. Berikut rinciannya:

  • Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
  • Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Natal
  • Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
  • Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan

Artinya, tanpa perlu mengambil cuti tambahan, detikers sudah bisa menikmati libur empat hari penuh. Namun bagi yang ingin memperpanjang liburan hingga pergantian tahun, ada opsi menarik dengan menambah cuti pribadi di antara dua libur besar nasional.

Libur Tahun Baru 2026

Hanya berselang beberapa hari setelah long weekend Natal, detikers bisa kembali menikmati hari libur nasional Tahun Baru 2026 pada:

  • Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru Masehi 2026

Agar masa liburan makin panjang, pemerintah merekomendasikan masyarakat yang memiliki jatah cuti tahunan untuk mengambil libur tambahan pada:

  • Senin, 29 Desember 2025
  • Selasa, 30 Desember 2025
  • Rabu, 31 Desember 2025

Dengan tambahan cuti tersebut, libur panjang dapat berlangsung dari Kamis, 25 Desember 2025 hingga Kamis, 1 Januari 2026, atau delapan hari penuh. Tentunya ini menjadi waktu ideal untuk berlibur, mudik, atau sekadar beristirahat di rumah bersama keluarga.

Ketentuan Cuti Bersama Bagi Karyawan Swasta

Penetapan cuti bersama tak hanya diatur untuk pegawai negeri, tetapi juga menyangkut hak pekerja swasta. Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024, yang menggantikan SE sebelumnya (Nomor M/3/HK.04/IV/2022), dijelaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama memiliki beberapa ketentuan penting, yaitu:

  • Pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambil akan mengurangi hak cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
  • Pekerja atau buruh yang tetap bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang, dan mereka berhak atas upah penuh seperti hari kerja biasa.

Dengan demikian, bagi pekerja swasta, keputusan untuk mengambil libur atau tetap bekerja pada tanggal 26 Desember 2025 akan berdampak langsung pada sisa cuti tahunannya.

Ketentuan Cuti Bersama untuk ASN/PNS

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), aturan cuti bersama berbeda dari pekerja swasta. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2025, disebutkan bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Artinya, ASN tetap mendapatkan hak libur cuti bersama tanpa mengurangi jatah cuti tahunan.

Lebih lanjut, Keppres tersebut juga mengatur bahwa pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Dengan ketentuan ini, ASN yang tetap bekerja selama masa cuti bersama tetap mendapat kompensasi cuti tambahan sesuai jumlah hari cuti bersama yang dilewatkan.

Itulah dia detail libur Natal dan tahun baru 2025-2026, serta ketentuan cuti bersama bagi ASN dan pegawai swasta. Bagi detikers yang berencana bepergian, pastikan memesan tiket dan akomodasi sejak dini. Rencanakanlah liburan dengan baik!



Simak Video "Video: Libur Panjang Kemerdekaan, Tol Cipularang Padat Malam Ini"

(des/des)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork