DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kementerian BUMN pun berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN.
Dikutip detikNews, keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna keenam masa persidangan I tahun sidang 2025-2026, di ruang paripurna gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Awalnya, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini membacakan laporan hasil rapat tingkat I. Setelah mendengarkan laporan, Dasco pun menanyakan persetujuan para peserta rapat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Sebelumnya, Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade mengatakan terdapat 84 pasal yang diubah dalam RUU tentang perubahan keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Andre mengatakan poin-poin yang diubah di antaranya status Kementerian BUMN, hingga pelarangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di BUMN.
"Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN," kata Andre dalam rapat, Jumat (26/9).
RUU itu juga mengatur pelarangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri. Andre mengatakan larangan rangkap jabatan itu berlaku sejak putusan MK dibacakan.
"Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025," ujarnya.
Dalam kesempatan lain, Andre mengatakan Kepala BP BUMN pengganti posisi Menteri BUMN akan ditunjuk langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Itu masih tergantung Presiden siapa yang ditunjuk," jawab Andre singkat saat ditemui usai Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Apakah perubahan nomenklatur Kementerian BUMN jadi badan, turut mengubah posisi Menteri BUMN yang kini dipegang sementara oleh Dony Oskaria untuk langsung diangkat sebagai Kepala BP BUMN? Ia hanya menegaskan hal ini berada di bawah kewenangan Prabowo.
"Nggak tahu saya, itu kewenangan Presiden. Tunggu saja dari Presiden," tegasnya.
Namun Andre mengatakan seluruh pegawai Kementerian BUMN secara otomatis beralih menjadi pegawai BP BUMN. Untuk proses peralihan jabatan dan posisi ini juga sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah.
"Tetap ASN dong. Jadi pegawainya Kementerian BUMN ini otomatis menjadi pegawai BP BUMN. Jadi nggak ada yang berubah kan? Hanya statusnya dari Kementerian berubah jadi badan pengaturan. Di mana lembaga ini juga masih setingkat Kementerian," kata Andre.
"Nah itu nanti kita serahkan pemerintah. Karena kan ada Perpres dan PP-nya nanti dibentuk pemerintah," ucapnya lagi.
Terkait fungsi dan tugas BP BUMN secara keseluruhan tidak jauh beda dibandingkan saat masih menyandang status kementerian. Hanya saja yang jadi pembeda adalah fungsi pengawasan BUMN yang dulu dilakukan kementerian, kini tak lagi dilakukan oleh Badan Pengaturan.
"Dari kementerian diturunkan jadi badan, di mana yang berbeda hanya dulu kementerian itu ada fungsi pengawasan, sekarang fungsi pengawasan itu diserahkan ke Dewas (Dewan Pengawas) Danantara. Oke? Itu doang. Oke ya? Itu doang yang berubah," tegasnya lagi.
Baca selengkapnya di sini.
(sun/des)